SOLOPOS.COM - Aktivitas proyek pembangunan salah satu pulau kawasan reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara Jakarta, Selasa (5/4/2016). Pemprov DKI Jakarta menyatakan sebanyak delapan dari 17 pulau yang akan dibangun melalui proyek reklamasi Teluk Jakarta telah memiliki izin pelaksanaan. (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A)

Reklamasi Jakarta terus jadi kontroversi. Soal kajian reklamasi Susi Pudjiastuti meminta proyek itu harus disetujui kementeriannya.

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan tim gabungan masih terus mengkaji sisa 13 pulau yang termasuk dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta. Untuk Pulau G, pemerintah meminta izin reklamasi dibatalkan karena membahayakan.

Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah

Tim gabungan Reklamasi Teluk Jakarta tersebut terdiri dari Kemenko Maritim, KKP, Kementerian Perhubungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), serta Pemprov DKI Jakarta.

“Pengkajian dan investigasi tersebut didasarkan expertise masing-masing kementerian. Hasil kajian dan keputusan Tim Gabungan sudah sepatutnya dilaksanakan,” ujarnya, Kamis (30/6/2016).

Pelaksanaan reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta sebelumnya dipegang penuh oleh Pemprov DKI. Pemerintah Ibu Kota mengklaim seluruh perizinan dan pelaksanaan dilakukan oleh pihak mereka, seperti tertuang dalam Keppres No. 52/1995 tentang Reklamasi Teluk Jakarta.

Namun, Susi bersikukuh bahwa pelaksanaan reklamasi harus mendapat persetujuan agar bisa diawasi oleh KKP. Pasalnya, reklamasi dilakukan di laut yang merupakan tanggung jawab KKP.

Dia juga menuturkan selama beberapa bulan terakhir, KKP, Kemhub, dan Kementerian LHK, sudah bekerja secara total untuk mengurai benang kusut permasalahan reklamasi Teluk Jakarta. “Kalau ada yang bilang hasil kajian kami masih salah, ya salahnya beberapa kementerian. Bukan cuma KKP,” imbuhnya.

Rapat Tim Gabungan reklamasi Teluk Jakarta yang dihadiri oleh Menteri Susi, Menko Maritim Rizal Ramli, Menhub Ignasius Jonan, dan Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang Oswar Muadzin Mungkasa memutuskan untuk menghentikan pembangunan Pulau G oleh PT Muara Wisesa Samudra (PT MSW), anak usaha PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN).

Menteri Koordinator Bidang Maritim Rizal Ramli mengatakan mengacu pada hasil kajian dan investigasi tim gabungan, pembangunan pulau G membahayakan lingkungan pesisir, proyek vital strategis, dan lalu-lintas kapal di laut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya