SOLOPOS.COM - Polda Metro Jaya (Wikipedia)

Andreas Tjahjadi — rekan bisnis Sandiaga Uno — menjadi tersangka dalam kasus penggelapan tanah.

Solopos.com, JAKARTA — Polisi menetapkan Andreas Tjahjadi, rekan bisnis Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan.

Promosi Dirut BRI dan CEO Microsoft Bahas Akselerasi Inklusi Keuangan di Indonesia

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afinta menyampaikan bahwa Andreas ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penggelapan tanah seluas 1 hektare yang terletak di Jl. Raya Curug, Tangerang.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, polisi menjadwalkan pemanggilan Andreas untuk segera diperiksa.

“Masih Andreas kita periksa. Memang rencananya Andreas akan datang Minggu ini. Memang Andreas sudah dipanggil tapi belum datang. Mudah-mudahan nanti Minggu akan datang. Dari andreas kita akan dapat keterangan lebih lanjut,” kata Nico, Kamis (19/10/2017).

Andreas dikenakan pasal penipuan penggelapan terkait objek tanah. Sementara itu, Sandiaga Uno yang turut dialporkan terkait kasus ini masih belum diperiksa kembali.

“Terkait beliau [Sandiaga], itu masih belum ya. Kami lengkapi Pak Andreas dulu. Nanti kalau Pak Andreas sudah datang, apa yang menjadi keterangan Pak Andreas jadi acuan kami proses penyidikan ke depan,” jelas Nico.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya