SOLOPOS.COM - Ilustrasi apartemen (Dok/JIBI/Bisnis)

Harianjogja.com, JOGJA-Ketua Dewan Pimpinan Daerah Real Estate Indonesia (REI) DIY Nur Andi Wijaya mengatakan kewajiban untuk memenuhi 20% MBR tersebut merupakan amanat UU. Hanya saja, penerapan aturan tersebut untuk Kota Jogja dan Sleman sangat memberatkan.

“Sebab, harga tanah di dua kota itu terlalu tinggi. Kami berharap, ada aturan yang membolehkan pemenuhan 20% untuk MBR itu tidak dalam satu kodya atau kabupaten,” kata Andi.

Promosi Video Uang Hilang Rp400 Juta, BRI: Uang Diambil Sendiri oleh Nasabah pada 2018

Selain itu, lanjutnya, pihaknya berharap pemerintah juga menyediakan tata ruang yang benar-benar mampu melaksanakan aturan tersebut. Jika pemerintah tidak menyediakan tata ruang yang mendukung implementasi UU tersebut, maka pebisnis properti akan sangat kesulitan memenuhi kewajiban 20% tersebut.

“Pembentukan konsorsium untuk memenuhi kewajiban itu masuk akal. Tetapi pemerintah juga perlu menyediakan tata ruang untuk memenuhinya,” ujarnya.

REI DIY sendiri, ujar Andi, mendukung pembangunan pemukiman baru dengan konsep vertikal untuk memenuhi kebutuhan pemukiman MBR. Pasalnya, bedlock atau tingkat kebutuhan pemukiman di DIY mencapai lebih dari 100.000 unit. Keterbatasan lahan dan tingginya harga tanah menjadi alasan pembangunan vertical housing.

“Cuma, masyarakat mau nggak tinggal di rumah susun? Sebab ini berdampak juga padaa perubahan budaya,” kata Andi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya