SOLOPOS.COM - Management Consultant PT Pratama Indomitra Konsultan Solo, Eko Saputro, memberikan Buku Pintar Pajak saat di-launching di kantor setempat di kompleks Hotel Dana, Solo (10/6/2015). (Shoqib Angriawan/JIBI/Solopos)

Reformasi pajak segera diberlakukan Juli 2015 yakni terkait faktur elektronik.

Solopos.com, SOLO — Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jateng II siap menerapkan e-faktur atau faktur pajak elektronik mulai 1 Juli mendatang.

Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

Diharapkan, peraturan baru tersebut bisa menekan angka penyimpangan pembuatan faktur pajak oleh pengusaha kena pajak (PKP).

Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat, Basuki Rakhmad, mengatakan pembaruan peraturan tersebut merupakan bentuk reformasi administrasi sektor pajak.

Perbaikan itu dimulai sejak beberapa tahun silam mulai registrasi ulang PKP, penomoran elektronik hingga pembuatan faktur secara elektronik.

“Peraturan ini diharapkan mengatasi penyimpangan yamg berkaitan dengan pembuatan faktur pajak. Ini disebabkan proses muara yang tidak benar. Dengan faktur elektronik ini, penerbitan faktur bisa semakin terawasi dengan tepat,” katanya saat dihubungi , Rabu (10/6/2015).

Basuki menyebutkan ada puluhan ribu PKP yang tercatat wajib menjalankan e-faktur di area Kanwil DJP Jateng II. Dia menargetkan seluruh PKP bisa menjalankan e-faktur tersebut.

“Jika sampai PKP itu tidak menggunakan e-faktur, maka fakturnya tidak sah karena harus diterapkan mulai 1 Juli,” terangnya.

Dia menjelaskan sistem e-faktur tersebut sudah dirintis sejak 2014 kepada sejumlah PKP yang ditunjuk sebagai pilot proyek.

Menurutnya, Kanwil DJP Jateng II sudah hampir merampungkan sosialisasi e-faktur kepada PKP sasaran.

Basuki mengatakan ada beberapa fasilitas yang harus disiapkan PKP sebelum membuat e-faktur. Perangkat itu diantaranya aplikasi e-faktur, komputer dan jaringan internet. Sebelumnya, PKP harus mendaftarkan diri supaya mendapatkan user id dan password.

“Kita sudah melakukan sosialisasi mulai Januari lalu, tetapi belum tahu update jumlah PKP yang sudah mendaftar,” terangnya.

Sementara, Management Consultant PT Pratama Indomitra Konsultan Solo, Eko Saputro, mengatakan masih banyak PKP yang bingung terhadap e-faktur. Menurutnya, Kanwil DJP Jateng II harus gencar mensosialisasikan peraturan baru tersebut.

“Meskipun lebih mudah karena bisa langsung dilakukan di kantor, saya yakin banyak yang bingung. Sosialisasinya sampai saat ini belum merata, sedangkan waktunya sangat mepet,” katanya.

Pihaknya pun sengaja membantu menyosialisasikan kepada sejumlah stakeholder di Solo, Rabu. Dalam kesempatan itu, mereka juga me-launching Buku Pintar Pajak yang ditulis oleh Prianto Budi S.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya