SOLOPOS.COM - Menkominfo Rudiantara (JIBI/Solopos/Antara)

Reformasi birokrasi menjadi keinginan rakyat. Kemenkominfo memangkas pengurusan 8 perizinan.

Solopos.com, JAKARTA – Upaya mereformasi birokrasi terus diupayakan oleh pemerintah. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara dengan memangkas lamanya waktu yang dibutuhkan untuk penerbitan surat izin pada delapan jenis perizinan.

Promosi BRI Hadiahkan Mobil dan Logam Mulia kepada Pemenang Super AgenBRILink

“Dari 16 perijinan yang ada, pada saat ini delapan kita reformasi, dan sebelum 28 Februari [2015] sisanya, agar kualitas dari pelayanan terhadap masyarakat juga semakin meningkat,” katanya dalam breakfast meeting bersama para pemangku kepentingan bidang komunikasi dan informatika di Jakarta, Jumat (30/1/2015).

Delapan izin yang telah dipangkas waktunya adalah Izin Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi untuk seleksi dan evaluasi yang semula 60 hari kerja kini menjadi 14 hari kerja.

Izin Stasiun Radio Berbayar, untuk izin baru dari 44 hari kerja menjadi 21 hari sedangkan untuk perpanjangan izin dari 7 hari menjadi 3 hari.

Izin Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi, untuk pengujian dari 30 hari kerja menjadi 23 hari dan untuk evaluasi dokumen dari 10 hari kerja menjadi 7 hari.

Izin Penyelenggaraan Pos baik di tingkat nasional, provinsi maupun kabupaten/kota dari 14 hari kerja menjadi 10 hari kerja.

Izin Amatir Radio dari 14 hari kerja kini diproses hanya 10 hari kerja dan Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk dari 28 hari kerja menjadi 10 hari kerja.

Selain itu, otoritas pemberi izin juga dibenahi. Bila sebelumnya untuk seleksi dan evaluasi Izin Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan Izin Penyelenggaran Pos ada di tingkat menteri, kini semua berada di tingkat Dirjen, kecuali untuk seleksi Izin Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi yang masih ditandatangani oleh menteri.

“Ya kalau menteri tidak memberikan nilai tambah kenapa harus menteri, ini kan tidak pas, ini juga reformasi birokrasi,” kata dia.

Ia menambahkan reformasi ini merupakan implementasi dari agenda pemerintah yang berorientasi kepada pelayanan masyarakat yang lebih baik.

Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Muhammad Budi Setiawan mengatakan, dalam perizinan tetap melalui Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

“Kita ini kan teknisnya sementara di PTSP itu administrasinya, jadi masuk dari sana [PTSP] nanti ke kita,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya