SOLOPOS.COM - Unjuk rasa Hizbut Tahrir Indonesia Soloraya, Rabu (19/11/2014). (JIBI/Solopos/Dok)

Pakar hukum tata negara Refly Harun mendesak DPR menolak Perppu Ormas.

Solopos.com, JAKARTA — Desakan kepada DPR untuk menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) terus bergulir karena dinilai melanggar hak warga negara untuk berorganisasi. Salah satu desakan itu muncul dari pakar hukum tata negara Refly Harun.

Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran

Refli menganggap Perppu tentang Ormas tidak saja melanggar kebebasan berkumpul dan konstitusi, tapi juga anti demokrasi. “Saya ingin memberi jalan keluar. Kalau bisa DPR tolak saja atau dibatalkan karena Perppu ini anti demokrasi dan melanggar hak azasi manusia,” ujarnya dalam diskusi bertajuk Perppu Ormas = Ancaman Bagi Demokrasi, Minggu (16/7/2017).

Refly menjelaskan sebenarnya Perppu tidak boleh dikeluarkan ketika negara tidak dalam keadaan genting. Namun, karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyerahkan kepada presiden, dia mengakui Presiden berhak mengeluarkan perppu.

“Yang mencabut pemerintah tapi bahwa yang namanya kebebasan yang berserikatlah dan berkumpul itu HAM, jadi tidak bisa disederhanakan hanya karena masalah tata administrasi,” katanya.

Karena itu dia meminta pemerintah mengikuti UU No. 17/2013 untuk membubarkan ormas demi keadilan. Upaya pemerintah untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dinilai melalui jalur peradilan dianggap membutuhkan waktu panjang. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, Kejaksaan Agung menyarankan agar diterbitkan Perppu untuk mempercepat upaya pembubaran HTI.

Sementara itu, Juru Bicara HTI Ismail Yusanto menegaskan organisasinya hingga saat ini masih legal dan berbadan hukum. Meski saat ini pemerintah telah mengeluarkan Perppu, Ismail mengatakan tidak sepatutnya HTI mendapat persekusi di berbagai daerah di Indonesia karena masih legal.

“Masih dianggap legal, dan semestinya dianggap legal. Tidak boleh ada persekusi terhadap Hizbut Tahrir. Walaupun di beberapa daerah kita ini diperlakukan seperti seorang pesakitan. Seperti seolah-olah sudah dibubarkan, seperti seolah-olah sudah dilarang,” ujar Ismail.

Kalaupun akan bubar, Ismail memprediksi sekitar satu pekan ke depan HTI akan akan bubar kalau tidak ada persoalan hukum. “Kalau kita memperkirakan pekan depan mungkin Hizbut Tahrir sudah bubar,” ujar Ismail.

“Akan tetapi HTI bersama Komunitas Makan akan mengajukan judicial review atas Perppu tersebut pada Senin pekan depan.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya