SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarang (Espos)–Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah, Rabu (9/2) melaporkan melaporkan Direktur Utama RCTI, Hari Tanoesoedibyo ke Kapolda terkait siaran program silet yang tanyang 7 November 2010 lalu karena dinilai melanggar norma agama.

Pelaporan tersebut dilakukan oleh Ketua Bambang Sudaryanto, Wakil Ketua, Mulyo Hadi HP dan
Koordinator Bidang Pengawasan dan Isi Siaran, Zaenal Abidin serta sejumlah pengurus lain.

Promosi BI Rate Naik, BRI Tetap Optimistis Penyaluran Kredit Tumbuh Double Digit

Menurut Zaenal program Insert tersebut telah melanggar pasal 36 ayat 5 huruf a dan ayat 6 junco pasal 57, huruf d dan e UUD 3 /2007 tentang Penyiaran.

Rombongan KPID diterima Reskrim Polda Brigadir Aris Supriyadi dan Kompol Santoso. Setelah menerima laporan hari ini juga, Zaenal langsung dimintai keterangan sebagai saksi pelapor.

Dijelaskan Zaenal, program Insert dinilai menyesatkan karena menyebutkan bahwa bencana yang Gunung Merapi terjadi karena disebabkan dosa yang dilakukan warga terhadap orangtua,a dosa terhadap negara dan agama.

Menurut zaenal sebelum melaporkan, pihaknya telah memanggil pihak RCTI 2 kali tapi ternyata tidak memberikan klarifikasi yang memuaskan. Pihaknya juga telah melakukan kajian bersama dengan tokoh agama. Dari situ disimpulan bahwa program Silet termasuk informasi yang menyesatkan sehingga perlu diambil langkah hukum sebagai bentuk pembelajaran dan teguran agar tidak terjadi lagi.

oto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya