SOLOPOS.COM - Saeni, pemilik warteg di Serang yang dirazia Satpol PP setempat. (Istimewa/@dwikaputra)

Razia di Serang yang menyasar warung Tegal milik Saeni, direspons donasi ratusan juta rupiah. Wali Kota Serang menyebut Satpol PP langgar prosedur.

Solopos.com, SERANG — Wali Kota Serang, TB Haerul Jaman, mengakui tindakan aparat Satpol PP Serang yang mengambil paksa barang dagangan pemilik warung tegal (warteg) milik Saeni di Serang, Rabu (8/6/2016) lalu, menyalahi prosedur. Seharusnya, tidak boleh ada pengambilan barang dagangan untuk menutup warung.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Itu suatu kesalahan dan melanggar prosedur, karena mereka merampas barang dagangan dari warung itu. Kami menyayangkan itu, mereka seharusnya hanya menutup saja, itu langkah Satpol PP melanggar prosedur,” kata Haerul Jaman di Serang dalam wawancara jarak jauh dengan Aiman Wicaksono yang ditayangkan Kompas TV, Minggu (12/6/2016) sore.

Menurutnya, Satpol PP seharusnya hanya menutup warung yang dianggap melanggar Perda No. 2/2010 yang melarang pedagang berjualan makanan di siang hari saat Ramadan. Para pedagang seharusnya boleh berdagang pada sore hari untuk memenuhi kebutuhan berbuka puasa.

“Ketika ada warung buka, kita memberikan imbauan, kemudian ada kesalahan prosedur. Seharusnya menutup warung saja, yang sore harinya bisa melanjutkan berdagang untuk memenuhi kebutuhan buka puasa.”

Meski demikian, Haerul menyatakan tidak ingin menghapus aturan tersebut karena yakin masih diperlukan. Dia juga menampik bahwa aturan dalam perda ini berlebihan karena perda itu diterbitkan berdasarkan aspirasi warga Serang sendiri.

“Dengan mengepankan rasa kebersamaan dan menghargai masyarakat untuk bulan puasa, [Perda itu] ditandatangani MUI Serang untuk melarangan berjualan makanan di siang hari,” katanya.

Meski demikian, dia menyatakan akan mengkaji ulang isi perda tersebut bersama para tokoh agama setempat. “Kita melihat kebutuhan masyarakat Serang, tetap ada aturan yang membuat orang saling menghormati umat beragama. Misalnya jam buka warung harus disesuaikan, misal pukul 13.00 WIB atau 14.00 WIB.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya