SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Amir Syamsuddin mengatakan kesepakatan kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional tidak pernah dibatalkan melainkan hanya dibekukan, untuk selanjutnya dibuatkan standar prosedur (standard operating procedure/SOP).

Amir mengatakan pembekuan kerja sama (MoU) dengan BNN terkait penindakan narkoba yang terjadi di lapas dan penerbitan SOP yang dirumuskan bersama dengan BNN untuk mencegah kembali terulangnya insiden penggerebekan narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Pekanbaru.

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

“MoU tidak pernah dibatalkan, saya bekukan, tetapi hanya dalam hitungan hari ini Insya Allah nanti ada SOP. Inilah SOP yang sedang kami rumuskan bersama dengan BNN,” kata Amir menjawab pertanyaan wartawan di Istana Presiden hari ini.

Seperti diketahui inspeksi mendadak guna menghindari narapida menyingkirkan barang bukti narkoba yang mereka miliki diwarnai insiden saat dilaksanakan di Lapas Pekanbaru, Riau. Namun karena petugas pintu utama Lapas Pekanbaru baru membuka pintu setelah lebih dari lima menit, seperti dikutip Antaranews, rombongan Wamenkumham bersama Badan Narkotika Nasional sempat berteriak dan menggedor pintu utama Lapas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya