SOLOPOS.COM - Indra Kenz. (Instagram/@indrakenz)

Solopos.com, JAKARTA — Kuasa Hukum Indra Kesuma alias Indra Kenz, Wardaniman Larosa menyatakan pihaknya menghargai langkah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang telah menaikkan status perkara dugaan penipuan berkedok trading binary option aplikasi Binomo.

Namun dia berharap Bareskrim tak hanya memeriksa Indra Kenz tapi juga mengusut pemilik platform Binomo, dan pihak afiliator lainnya. Diketahui, Indra Kenz merupakan terlapor dalam perkara Binomo ini.

Promosi BRI Sambut Baik Keputusan OJK Hentikan Restrukturisasi Kredit Covid-19

“Kami menghargai sikap Bareskrim. Kami harap Bareskrim juga mengusut pemilik platform Binomo dan afiliator lainnya,” kata Wardaniman saat dihubungi Bisnis dan dikutip Solopos.com, Jumat (18/2/2022).

Baca Juga: Akui Binomo Ilegal, Ini Permintaan Maaf Influencer Indra Kenz

Polisi tetap menaikkan status perkara penipuan investasi berkedok aplikasi trading Binary Option Binomo ke tahap penyidikan, meski Indra Kesuma alias Indra Kenz tidak memenuhi panggilan penyidik.

Indra Kenz sedianya dipanggil sebagai terlapor pada Jumat (18/2/2022). Namun Indra Kenz tidak dapat hadir dengan alasan berobat ke luar negeri.

“Akan tetapi yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan berobat ke luar negeri, kemudian mengajukan penundaan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Jumat (18/2/2022).

Baca Juga: Indra Kenz Minta Maaf dan Hapus Semua Konten Binary Option

Ramadhan mengatakan, Indra Kenz bersedia untuk dimintai keterangan pada tanggal 25 Februari 2022.

Kendati demikian, penyidik tetap melakukan gelar perkara yang dipimpin oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri dengan.

Hasilnya, ditemukan dugaan tindak pidana judi online atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) dan/atau atau Pasal 45 ayat (1) jo.

Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan/atau Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 KUHP sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.

“Hasil gelar perkara, penyidik menemukan peristiwa pidana,” kata Ramadhan.

Baca Juga: Saling Lapor Kasus Binomo, Polri Dahulukan Periksa Indra Kenz

Terlapor Indra Kenz melalui akun media sosialnya menawarkan keuntungan melalui aplikasi trading Binomo bahwa Binomo sudah legal dan resmi di Indonesia.

Terlapor mengajarkan strategi trading dalam aplikasi tersebut dan terus memamerkan hasil profitnya, kemudian korban ikut bergabung dari yang profit hingga akhirnya selalu loss.

Sebagaimana diketahui, Binomo merupakan salah satu aplikasi trading yang diblokir oleh Bappebti Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya