SOLOPOS.COM - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan bersama Kak Seto dari Komnas Anak, Selasa (14/3/2017), dalam rilis penangkapan admin grup pedofilia di Facebook. (Juli ER Manalu/JIBI/Bisnis)

Polda Metro Jaya menemukan ratusan video dan foto dengan konten pornografi anak ditemukan dalam grup pedofil di Facebook.

Solopos.com, JAKARTA — Hingga saat ini pihak kepolisian menemukan hingga 500 video dan 100 foto berkonten pornografi anak dari sebuah grup Facebook Official Candy’s Group. Fakta ini terungkap setelah polisi menangkap empat orang admin grup tersebut.

Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

Seperti diberitahukan Solopos.com sebelumnya, grup beranggotakan lebih dari 7.000 orang ini dijadikan sebagai wadah berbagi video dan foto yang memuat konten pornografi anak. Setiap anggota grup wajib secara aktif mengirimkan konten berupa video atau foto pornografi anak.

Terkait dengan penemuan ini, Direktur Kriminal Khusus Kombes Pol. Wahyu Hadiningrat menyebutkan terdapat potensi bahwa jumlah korban pelecehan berusia anak-anak yang dilakukan oleh anggota kelompok ini akan bertambah.

“Kami sampaikan untuk terkait dengan korban. korban ini memang ada potensi untuk bertambah. Namun, saat ini yang sudah bisa kita identifikasi ada delapan,” jelas Wahyu di Polda Metro Jaya, Rabu (15/3/2017).

Menurutnya, mereka perlu melakukan identifikasi lebih jauh atas gambar dan foto yang ada di grup Facebook tersebut serta mencari tahu pelaku yang terlibat, lokasi perbuatan. Selain itu, mereka juga perlu menemukan korban lainnya. Baca juga: Grup Pedofilia di Facebook Terbongkar, 4 Admin Ditangkap.

“Satu per satu akan kita pelajari dan dicari yang lengkap. Lengkap itu dalam arti korbannya ada bukan hanya gambar, pelakunya ada, tempatnya ada,” tambahnya.

Selain motif untuk mendapatkan kepuasan seksual yang menjadi alasan utama, anggota grup ini juga akan mendapat cuan sekitar Rp15.000 untuk setiap klik yang didapatkan pada gambar atau video yang mereka kirim.

Atas perbuatan mereka, keempat orang ini dijerat pasal 27 ayat (1) Jo pasal 45 ayat (1) UU No. 19/2016 tentang perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 4 ayat (1) Jo pasal 29 dan atau pasal 4 ayat (2) Jo pasal 30 UU No.
44/2008 tentang Pornografi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya