SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Pontianak–Ratusan warga pengungsi korban kerusuhan Sambas tahun 1999, Senin (12/7), kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menuntut penanganan kasus dugaan korupsi jatah hidup mereka Rp12,5 juta per kepala keluarga.

“Kami datang kesini untuk menuntut keadilan, karena sudah 11 tahun menunggu jadup yang dijanjikan tetapi tidak diberikan utuh, justru malah diselewengkan,” kata Koordinator Forum Pembinaan dan Pemberdayaan Pengungsi Kalbar Mundus, di depan Kantor Kejati Kalbar, Jalan Subarkah Pontianak.

Promosi BRI Kembali Gelar Program Pemberdayaan Desa Melalui Program Desa BRILiaN 2024

Mundus berorasi menggunakan pengeras suara, mempertanyakan keadilan bagi masyarakat kecil seperti mereka. Kalau kasus korupsi jatah hidup, bantuan perumahan dan bantuan induk ternak sapi tidak kunjung di proses hukum.

“Kalau aparat hukum seperti Kejati, DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalbar tidak bisa menyelesaikan permasalahan ini, pulangkan saja kami ke Sambas,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Mundus juga menuntut tanggung jawab pemerintah daerah dan pusat yang telah melakukan pembiaran kepada puluhan ribu masyarakat yang tidak berdosa. Mundus menjelaskan, dari data yang ia dan rekannya dapatkan korban kerusuhan Sambas sebanyak 60.834 KK atau sekitar 250 ribu jiwa sebelum direlokasi di Tebang Kacang dan Sungai Asam Kabupaten Kubu Raya dijanjikan mendapat Rp12,5 juta per kepala keluarga.

Selain jatah hidup, para korban kerusuhan Sambas menuntut janji yang akan diberikan bantuan induk sapi untuk diternak sebanyak 228 ekor dan pemberian bibit ayam sebanyak 10 ribu ekor yang hingga kini juga tidak kunjung diberikan.

Dalam kesempatan itu, ratusan korban Sambas juga membeberkan sebanyak 30 orang yang tergabung dalam tim penanggung jawab pencairan jatah hidup, mulai dari unsur Muspida hingga Ketua Ikatan Keluarga Besar Madura yang saat itu dijabat oleh pengusaha dan tokoh Etnis Madura Kalbar.

Sementara itu, Humas Kejati Kalbar Arifin Arsyad saat menerima kedatangan ratusan bekas pengungsi Sambas itu menyatakan pada dasarnya pihaknya siap memproses hukum dugaan korupsi pemberian jatah hidup itu asal didukung bukti-bukti yang jelas.

Ia menyarankan, para pengungsi mendatangi DPRD Kalbar, agar mengagendakan rapat antara para perwakilan eks pengungsi, DPRD, Pemprov Kalbar, dan instansi terkait, seperti Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Sosial, dan Dinas Kehewanan dan Peternakan.

“Dalam pertemuan itu kami akan hadir, dan mencari celah apakah memang ada unsur tindak pidana korupsi atau tidak. Kalau ada, langsung kami proses,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Penanganan Pengungsi Dinas Sosial Kalbar Zulkarnain menyangkal adanya bantuan jatah hidup yang akan diterima pengungsi Sambas sebesar Rp 12,5 juta/KK.

“Setahu saya, Pemprov Kalbar hanya memberikan bantuan kepada eks pengungsi Sambas sebesar Rp5 juta/KK. Lebih dari itu saya tidak mengetahuinya,” katanya.

Mengenai adanya proposal yang dibuat oleh mantan Kepala Dinas Pemukiman dan Prasarana Pemprov Kalbar atas nama Said Djafar waktu itu bahwa setiap KK eks pengungsi Sambas akan mendapat bantuan Rp 12,5 juta, Zulkarnain mengatakan proposal itu bisa saja dibuat dan mungkin pencairannya oleh pemerintah pusat hanya Rp 5 juta/KK.

ant/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya