SOLOPOS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum,dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md dan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Sabtu (11/3/2023). (JIBI-Bisnis/ Ni Luh Angela).

Solopos.com, JAKARTA–Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md membeberkan transaksi janggal senilai lebih dari Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di hadapan Komisi III DPR, Rabu (29/3/2023) lalu.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu tetap konsisten menyatakan transaksi itu diduga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Bahkan, Mahfud menyebut rincian jumlah aparatur sipil negara (ASN) yang diduga terlibat.

Promosi Selamat! 3 Agen BRILink Berprestasi Ini Dapat Hadiah Mobil dari BRI

Mahfud dalam paparannya mengatakan berdasarkan 300 laporan hasil analisis (LHA) PPATK pada periode 2009-2023, ditemukan berbagai transaksi janggal yang nilainya mencapai Rp349.874.187.592.987 atau Rp349,8 triliun.

Dugaan TPPU itu melibatkan sebanyak 1.074 entitas yang 491 di antaranya adalah dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Mahfud mengatakan transaksi senilai Rp349 triliun di Kemenkeu dibagi menjadi tiga kelompok LHA.

Kategori pertama adalah transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kemenkeu senilai Rp35,54 triliun. Diduga 461 entitas ASN Kemenkeu terlibat di dalam kasus tersebut.

Kategori kedua, transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lain senilai Rp53,82 triliun dengan jumlah entitas ASN Kemenkeu yang terlibat sebanyak 30 orang.

Kategori terakhir adalah transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan Kemenkeu sebagai Penyidik Tindak Pidana Asal (TPA) dan TPPU yang belum diperoleh data keterlibatan pegawai Kemenkeu senilai Rp260,50 triliun. Tidak ada ASN Kemenkeu yang diduga terlibat dalam kategori ketiga ini.

Maraknya temuan kasus TPPU di lingkungan Kemenkeu membuat Mahfud menduga ada anak buah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yang justru menutupi keberadaan kasus-kasus tersebut.

Mahfud menjelaskan pada 2020 Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengirim surat imbauan kepada Kemenkeu agar dilakukan pemeriksaan adanya dugaan TPPU pada 2017. Meski begitu surat itu tak pernah sampai kepada Sri Mulyani.

“Ternyata ketika surat yang tahun 2020 yang memperingatkan agar yang 2017 itu dilaksanakan, kok dibilang tidak ada,” ujar Mahfud dikutip Jumat (31/3/2023).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengaku bingung. Kemudian dia meminta konfirmasi kepada PPATK.

Nyatanya, PPATK berhasil menunjukkan bukti ada surat imbauan yang dimaksud. Dirinya lantas menafsirkan hal tersebut sebagai indikasi adanya bawahan Sri Mulyani yang mencoba menutupi akses ke Menkeu untuk mengusut dugaan TPPU di lingkungan lembaga yang dipimpinnya.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Rincian Data Transaksi Rp349 Triliun versi Mahfud MD

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya