Jakarta–Sebuah rumah di kawasan Jl Marzuki III Komplek Komzet No 40 Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur digerebek. Di dalam rumah tersebut, ratusan keping VCD bajakan disita.
“Tersangka sudah diamankan dan sedang dilakukan pemeriksaan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Pusat Komunikasi dan Informasi (Puskominfo) Polda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (17/11).
Promosi BI Rate Naik, BRI Tetap Optimistis Penyaluran Kredit Tumbuh Double Digit
Operasi penggerebekan dilakukan pada Selasa (17/11) siang. Di tempat tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial DP.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Masyarakat mencurigai kegiatan DP yang melakukan penggandaan VCD di rumahnya. Atas laporan tersebut, polisi kemudian menindaklanjuti.
Kini pelaku diamankan di Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan. Pelaku dikenakan UU Perlindungan Konsumen dan dapat dikenakan hukuman lebih dari 5 tahun penjara.
dtc/isw