SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Gunung Kidul–Ratusan guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap yang tergabung dalam Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia Cabang Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu (14/8), menggeruduk DPRD setempat guna meminta perlindungan  hukum.

“Kami berharap ada payung hukum yang jelas mengenai status guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap (GTT-PTT) sekolah negeri sebagai dasar jaminan kesejahteraan dari pemerintah daerah dan pemerintah pusat,” kata koordinator Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri (FTHSN) Gunung Kidul, Eko Sulistiyadi, di Wonosari.

Promosi Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21% pada Kuartal I 2024

Dia mengatakan payung hukum tersebut dapat berupa Surat Keputusan (SK) dari pegawai pembina kepegawaian (PPK) sesuai dengan Persturan Pemerintah No 48/2005 jo PP No 43/2007.

“Dalam PP  tersebut pegawai honorer harus memiliki SK yang dibuat oleh PPK atau pejabat daerah eselon II sedangkan saat ini GTT-PTT hanya memiliki SK dari Kepala Sekolah,” katanya.

Menurut dia posisi hukum GTT-PTT saat ini sangat lemah sehingga tidak sedikit yang mendapat perlakuan semena-mena dari kepala sekolah. “Masih banyak GTT-PTT  yang kemudian dipecat atau dikurangi jam mengajarnya ketika ada guru PNS yang masuk atau guru PNS hendak maju sertifikasi agar terpenuhi 24 jam mengajar,” katanya.

Dia mengatakan selama ini beban GTT lebih berat daripada guru PNS, sebab  yang dikerjakan GTT dalam tugas kegiatan belajar mengajar selama ini lebih berat dari padaguru PNS karena sering dijadikan tumpuan pekerjaan yang berat-berat padahal gaji yang diberikan hanya berkisar antara Rp 100.000-Rp 200.000 perbulan masih sangat jauh dari upah minimum provinsi,” katanya.

Sementara itu, sekertaris FTHSN Gunung Kidul, Supriyadi mengatakan pendataan yang dilakukan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sering menyalahi data yang diajukan oleh GTT-PTT.

Dia mengatakan, DPRD harus turut mengawal pendataan yang dilakukan oleh Disdikpora dan BKD saat ini setelah ada surat edaran Kemenpan dan RB nomor 5 tahun 2010.
Dia mengatakan saat ini jumlah GTT-PTT yang belum didata di Gunung Kidul mencapai 2.500 orang. “Sesuai dengan GTT-PTT yang mendapat tunjangan insentif berjumlah sekitar 2500 orang,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Gunung Kidul, Supriyadi menyatakan siap  menindaklanjuti masalah itu dan menyampaikan kepada pemerintah pusat.

“Kami rencanakan  25 Agustus 2010 akan menyampaikan masukan dan harapan GTT-PTT Gunung Kidul ke Kemenpan dan RB,” katanya.

ant/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya