Solopos.com, JAKARTA — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah memberikan persetujuan atas pendelegasian tugas Gubernur Banten kepada Rano Karno.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Djoko Suyanto mengungkapkan Presiden telah menginstruksikan pendelegasian wewenang tersebut kepada Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Rano, yang saat ini berposisi sebagai Wakil Gubernur Banten, diberikan wewenang untuk melaksanakan tugas Ratu Atut Choisiyah yang pada Jumat (20/12/2013) ditahan KPK, termasuk melantik Wali Kota Tanggerang.
Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024
“Wakil Gubernur Rano Karno diberikan wewenang melantik Wali Kota Tangerang. Persetujuan pendelegasian tersebut atas instruksi Presiden melalui Mendagri,” kata Djoko, Sabtu (21/12).
Menko Polhukam mengatakan Mendagri dalam waktu dekat segera berkoordinasi dengan Rano dan DPRD Banten untuk melaksanakan instruksi Presiden di atas.