SOLOPOS.COM - Terdakwa mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah (tengahi) bersiap menjalani sidang pembacaan dakwaan dari jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/3/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Ubaidillah)

Solopos.com, JAKARTA – Dua perempuan yang pernah menyita perhatian publik, eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari, mendapat pembebasan bersyarat, Selasa (6/9/2022).

Pinangki merupakan terpidana kasus penanganan perkara terpidana Cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

Promosi Keren! BRI Jadi Satu-Satunya Merek Indonesia di Daftar Brand Finance Global 500

Sementara Ratu Atut menghuni penjara setelah terbukti menyuap hakim MK, Akil Mochtar senilai Rp1 miliar.

Pembebasan bersyarat dua napi kasus suap itu dikonfirmasi Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti.

Baca Juga: Yes! Jaksa Pinangki Akhirnya Dipecat karena Kasus Suap Djoko Tjandra

“Iya betul, hari ini bebas bersyarat,” kata Rika kepada wartawan, Selasa (6/9/2022).

Rika belum memerinci berapa lama masa bimbingan Pinangki sampai akhirnya dia bisa bebas murni.

Jaksa Pinangki
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (dok. istimewa/MAKI)

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Pinangki 10 tahun penjara. Dia terbukti melakukan tiga perbuatan pidana, yaitu terbukti menerima suap sebesar US$500 ribu dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

Baca Juga: Vonis Djoko Tjandra Disunat Jadi 3,5 Tahun Penjara, MAKI: Gara-Gara Jaksa Pinangki

Dia juga terbukti melakukan pencucian uang senilai US$375.279 atau setara Rp5,25 miliar. Uang tersebut adalah bagian dari uang suap yang diberikan Djoko Tjandra.

Di tingkat banding, hukuman Pinangki dipangkas menjadi empat tahun penjara. Saat itu, jaksa pun tidak mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut.

Sementara Ratu Atut terjerat dalam dua kasus korupsi. Pertama, Ratu Atut terbukti menyuap Akil Mochtar senilai Rp1 miliar.

Baca Juga: Usai Divonis 4 Tahun Penjara, Ratu Atut Dijerat Pencucian Uang

Atut divonis selama empat tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada tahun 2014.

Ratu Atut kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Permohonannya ditolak. Hukumannya bahkan ditambah dari empat tahun menjadi tujuh tahun penjara.

Dia pun mengajukan PK dan juga ditolak. Atut tersangkut perkara korupsi pengadaan alat kesehatan Provinsi Banten dengan kerugian negara Rp79,7 miliar.

Baca Juga: Inilah di Balik Vonis Ringan Buat Ratu Atut

Atas perbuatannya, Atut dihukum pidana penjara 5,5 tahun. Dia juga wajib membayar denda sebesar Rp250 juta subsidair tiga bulan penjara.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari Bebas Bersyarat Hari Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya