SOLOPOS.COM - Seorang kepala desa (kades) berorasi saat aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (17/1/2023). Ribuan kades demonstrasi menuntut masa jabatan kades menjadi sembilan tahun dari sebelumnya enam tahun dan dapat dipilih kembali hingga dua periode. (Bisnis/Surya Dua Artha Simanjuntak)

Solopos.com, SOLO–Sedang ramai pembahasan mengenai kepala desa (kades) di Indonesia yang menuntut perpanjangan masa jabatan menjadi sembilan tahun dan dapat dipilih kembali maksimal dua periode.

Tuntutan itu menjadi perdebatan. Ada pihak yang tak setuju karena menganggap hal tersebut kemunduran demokrasi. Ada pula pendapat yang menyebut masa jabatan kades yang terlalu lama meningkatkan potensi penyelewengan anggaran desa. Hal itu merujuk pada banyaknya kasus kades yang terjerat kasus korupsi anggaran pendapatan dan belanja desa (APB desa) yang di dalamnya terdapat dana desa dari APBN.

Promosi BRI Catat Setoran Tunai ATM Meningkat 24,5% Selama Libur Lebaran 2024

Ada pula pihak yang mendukung tuntutan tersebut, seperti Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), maupun pihak lainnya. Perpanjangan masa jabatan kades awalnya diwacanakan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Lalu sebenarnya berapa lama masa jabatan kades saat ini? Ini penjelasannya.

Masa jabatan kades diatur dalam Pasal 39 UU No. 6/2014 tentang Desa. Pasal terdapat dua ayat yang pada pokoknya menyebut masa jabatan kades selama enam tahun dan dapat dipilih kembali maksimal tiga periode.

Ini aturan resminya.

Pasal 39

(1) Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam)
tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

(2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa
jabatan secara berturut-turut atau tidak secara
berturut-turut.

Sebelumnya, ribuan kades dari seluruh wilayah di Indonesia berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (17/1/2023). Mereka menuntut masa jabatan kades diperpanjang menjadi sembilan tahun dan dapat dipilih kembali maksimal dua periode.

Kepala Desa Poja, Sape, Bima, Kabupaten Nusa Tenggara Barat (NTB), Robi Darwis, mengatakan dia dan para kades lainnya berunjuk rasa menuntut UU No. 6/2014 tentang Desa direvisi, terutama terkait aturan masa jabatan kepala desa.

“Tidak cukup dengan enam tahun karena selama enam tahun itu kami tetap ada persaingan politik­­­­­. Harapan kami ketika sembilan tahun jabatan kades, maka persaingan politik agak kurang karena waktu cukup lama,” jelas Robi saat ditemui Bisnis.com di depan Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/1/2023).

Dia melanjutkan persaingan politik dengan mantan lawan dalam pemilihan kades (pilkades) membuat mereka tidak mau bekerja sama. Dengan waktu jabatan yang lebih lama, lanjutnya, diharapkan setiap pemegang kepentingan di desa bisa bekerja sama.

Jika aspirasi para kades tak segera direalisasikan, mereka akan terus melakukan aksi unjuk rasa damai di depan Gedung DPR.

“Apabila jabatan kami tidak direvisi, maka kami seluruh kades yang ada di Indonesia siap aksi damai besar-besaran di Gedung DPR RI,” ulas dia.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Dasco menghampiri para kades yang berunjuk rasa itu. Dia mengatakan Badan Legislatif DPR akan menerima perwakilan kades untuk beraudiensi.

Dasco juga menyarankan mereka beraudiensi dengan pemerintah, bukan hanya dengan DPR.

“Untuk revisi itu ada dua yang berkompeten yaitu pemerintah dan DPR. Oleh karena itu, mereka saya minta untuk melakukan lobi ke pemerintah,” ujar Dasco.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya