SOLOPOS.COM - R, 12, bocah asal Musi Banyuasin yang ditangkap polisi karena rajin ngeprank call center 110. (detik.com)

Solopos.com, PALEMBANG -- Orang kerap melakukan hal iseng saat tidak ada kerjaan. Namun jangan sampai keisengan itu berujung masalah. Seperti yang dilakukan bocah 12 tahun berinisial R asal Musi Banyuasi, Sumatera Selatan, ini.

R akhirnya ditangkap Polres Musi Banyuasin karena berulangkali mempermaikan call center 110. "Kejadiannya benar. Pelaku ini remaja pria berusia 12 tahun dan putus sekolah, sudah diamankan," kata Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Erlin Tangjaya, Jumat (28/5/2021).

Promosi Siap Layani Arus Balik, Posko Mudik BRImo Hadir di Rute Strategis Ini

Wakapolres, Kompol Irwan Andeta, mengatakan call center 110 itu ditujukan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan bantuan polisi. Namun, katanya, ada saja warga yang bercanda ketika menggunakan call center itu.

Baca Juga: Muncul 84 Kasus Baru Covid-19 dalam Sehari di Bantul, Total 13.846 Kasus

"Masyarakat bisa menggunakan layanan 110 ini di mana pun berada. Namun sayangnya, ada masyarakat yang menggunakan layanan tersebut untuk bercanda atau prank," kata Irwan.

Irwan mengatakan R merupakan warga Kecamatan Babat Toman. Dia ditangkap di kediamannya pada Kamis (27/5/2021) karena melakukan panggilan prank ke layanan 110.

"Dia dihadirkan di Mapolres didampingi oleh orang tuanya serta pemerintah desa tempatnya berdomisili," ujarnya.

Dia mengatakan R melakukan puluhan panggilan dalam durasi 2 menit sekali. Polisi kemudian melacak nomor ponsel yang digunakan.

Baca Juga: Sepakat dengan Moeldoko, MAKI Melihat Ada Upaya Menyeret Pemerintah dalam Polemik KPK

"Setelah kita tangkap, R kita lakukan pembinaan serta membuat pernyataan untuk tidak lagi melakukan panggilan prank dan mengembalikan orang tuanya," ucapnya.

Irwan mengatakan ada sanksi bagi warga yang melakukan panggilan prank ke layanan darurat. Menurutnya, pelaku prank bisa dijerat pidana.

"Langkah pertama, kita akan memberikan teguran, kemudian mengirim pesan dengan police virtual. jikapun masih, akan dijemput dan sanksi paling berat ancaman pidana bagi pelaku prank," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya