Solopos.com, JAKARTA — Pembatalan Perjanjian Perdamaian antara Merpati Airlines dengan kreditur membuat perusahaan maskapai penerbangan itu semakin dekat dengan pembubaran. Setidaknya terdapat tiga penyebab utama keruntuhan Merpati Airlines yang pernah berjaya pada era 1980-an.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya membatalkan Perjanjian Perdamaian (homologasi) PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) atau Merpati Airlines dengan kreditur. Sidang putusan itu digelar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (2/6/2022).
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.