SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA–Penggerebekan di rumah artis Raffi Ahmad pada Minggu (27/1/2013) memang cukup mengejutkan. Selama ini Raffi dikenal sebagai artis yang tak banyak ulah. Namun ternyata, Badan Narkotika Nasional (BNN) telah memantau Raffi sejak tiga bulan.

Kepala Bagian Humas BNN Kombes Polisi Sumirat Dwiyanto mengatakan pihaknya memeroleh laporan melalui call center dan SMS center BNN terkait dengan dugaan penyalahgunaan narkoba oleh Raffi.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“BNN menerima informasinya dari masyarakat melalui call center dan SMS center. Kami tindak lanjuti dan memantau sejak 3 bulan lalu,” papar Sumirat, Jumat (1/2/2013).

Berkat pemantauan tersebut, Sabtu (26/1/2013) Raffi beserta teman-temannya diikuti sejak bertandang ke Kemang, Jakarta Selatan. Minggu (27/1/2013), BNN melakukan penggerebekan dan penggeledahan pada pukul 05.00 di kediaman Raffi, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

BNN menemukan dua linting ganja dan 14 butir kapsul yang mengandung turunan katinona atau methylone. Belakangan, Raffi mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya sehingga dia ditetapkan sebagai tersangka.

Sebanyak 17 orang diamankan dari kediamannya, termasuk Raffi, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Wanda Hamidah, dan pasangan suami-istri pesinetron Irwansyah dan Zaskia Sungkar.

Wanda, Irwansyah, Zaskia, dan enam orang lainnya dinyatakan negatif narkoba dan dilepaskan BNN. Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Raffi yang diganjar hukuman pasal berlapis.

Pemuda berusia 25 tahun itu terbukti melanggar UU Narkotika pasal 111 ayat 1, 112 ayat 1, 132 ayat 1, 133 ayat 2 junto pasal 127 ayat 1 dan 3, dengan hukuman kurungan penjara terberat 5-15 tahun atau denda berkisar Rp1 miliar-Rp10 miliar.

Tersangka lain MF, MT, WT, KA, RJ, dan JA menyalahi pasal 127 UU Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun dan wajib menjalani rehabilitasi.

Adapun, tersangka UW yang negatif narkoba tidak ditahan dengan jaminan keluarga meskipun melanggar pasal 131, maksimal kurungan penjara selama 1 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya