SOLOPOS.COM - Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Rafael Alun selesai memberikan klarifikasi mengenai harta kekayaannya kepada KPK di Gedung Merah Putih, Rabu (1/3/2023). (JIBI- Bisnis/Dany Saputra)

Solopos.com, JAKARTA–Mantan Kabag Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo membantah berbagai tuduhan yang dilayangkan kepadanya terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dihadapinya.

Itu termasuk informasi yang menyebut dirinya kabur ke luar negeri. Rafael Alun menegaskan tidak akan kabur ke luar negeri dan akan kooperatif menjalani proses hukum yang dihadapinya.

Promosi Pelaku Usaha Wanita Ini Akui Manfaat Nyata Pinjaman Ultra Mikro BRI Group

“Tidak benar kabar soal itu [kabur ke luar negeri]. Saya selalu hadir saat diminta keterangan oleh KPK dan Inspektorat Jendral Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu] untuk mengklarifikasi harta saya,” kata Rafael dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (25/3/2023).

Rafael Alun sebelumnya kembali diperiksa KPK pada Jumat (24/3/2023) untuk keperluan klarifikasi harta kekayaannya.

Ayah dari Mario Dandy Satriyo itu diperiksa KPK sudah dua kali. Sebelumnya, dia diperiksa KPK pada Rabu (1/3/2023) untuk klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Dalam keterangannya kepada media, Rafael Alun membantah tudingan dirinya terindikasi melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dia mengaku selalu melaporkan kepemilikan harta dan sumber pendapatan serta dapat menjelaskan asal usul perolehan harta tersebut.

Rafael Alun pun membantah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyebut ada dugaan konsultan pajak membantunya melakukan TPPU sehingga rekening konsultan tersebut diblokir. Dia menyebut tuduhan itu tak berdasar.

“Saya tidak pernah menggunakan jasa konsultan pajak. Jika memang diduga ada bantuan dari konsultan pajak mohon dijelaskan bantuannya seperti apa?” imbuh Rafael Alun.

Dia heran dengan penyelidikan terhadap harta kekayaannya. Rafael Alun mengklaim selalu melaporkan harta kekayaannya sejak 2011 dan sudah beberapa kali diklarifikasi mengenai asal muasal hartanya, baik oleh KPK pada 2016 dan 2021 dan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 2012.

Dia mempertegas tidak ada penambahan kekayaan sejak 2011. Terdapat penambahan nilai kekayaan karena ada peningkatan nilai jual objek pajak.

“Jadi kalau sekarang diramaikan dan dibilang tidak wajar hanya karena kasus yang dilakukan oleh anak saya, jadi janggal karena sudah sejak 2011 sudah dilaporkan,” kata dia.

Dia juga mengatakan perolehan harta yang dia miliki sudah tercatat dalam surat pemberitahuan tahunan orang pribadi (SPT-OP) di Ditjen Pajak sejak 2002.

“Seluruh aset tetap tersebut sudah diikutkan Program Tax Amnesty 2016 dan juga diikutkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) 2022. Sehingga, saat ini seharusnya sudah tidak menjadi masalah” kata Rafael Alun.

Atas hal itu dia mempertanyakan kenapa kepemilikan hartanya baru dipermasalahkan sekarang.

Meski demikian, Rafael Alun akan tetap kooperatif dalam proses hukum bersama KPK untuk membuktikan harta tersebut bukan berasal dari tindak pidana korupsi.

Sebegai informasi, KPK telah meningkatkan status penanganan kasus harta kekayaan tak wajar milik Rafael Alun ke tahap penyidikan.

Meski demikian KPK tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai temuan apa yang menjadi dasar peningkatan status kasus tersebut.

Rafael Alun dipecat dari statusnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) DJP Kemenkeu sebagai imbas kasus yang dihadapinya itu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya