SOLOPOS.COM - Suasana sidang perdana mantan pejabat DJP Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (30/8/2023). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Solopos.com, JAKARTA – Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima aliran dana gratifikasi senilai Rp16,6 miliar terkait pengurusan wajib pajak (WP). 

Rafael didakwa menerima gratifikasi bersama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek, melalui beberapa perusahaan swasta yang di antaranya merupakan miliknya selama 2002-2023. 

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Terdapat empat perusahaan yang dimaksud yaitu PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo. Khusus pada PT ARME dan PT Cubes Consulting, istri dan keluarga Rafael ditempatkan sebagai pemegang saham maupun komisaris. 

“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut menerima gratifikasi seluruhnya Rp16,6 miliar,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023), dilansir Bisnis.com.

JPU menerangkan bahwa nilai gratifikasi Rp16,6 miliar itu merupakan nilai uang dari WP yang khusus diterima Rafael dan istrinya terkait dengan pengurusan perpajakan para WP yang ditanganinya. 

Secara terperinci dalam dakwaan kedua dan ketiga JPU, Rafael didakwa menerima gratifikasi Rp5,1 miliar pada periode 2022-2010, lalu menerima Rp11,5 miliar pada 2011-2023.  

Sementara itu, total penerimaan gratifikasi pengurusan pajak yang masuk melalui perusahaan-perusahaan yang di antaranya turut dimiliki oleh Rafael berjumlah Rp27,8 miliar. 

“Terdakwa bersama Ernie Meike Torondek baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo, telah menerima uang seluruhnya sejumlah Rp27,8 miliar,” lanjut JPU.  

Perbuatan Rafael lalu terancam pidana seperti yang diatur dalam pasal 12 B jo pasal 18 Undang-undang (UU) No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. 

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Rafael Alun Didakwa Terima Gratifikasi Wajib Pajak Rp16,6 Miliar”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya