SOLOPOS.COM - Momen Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (pakaian putih) tiba di rumah dinas Ferdy Sambo Komplek Polri Duren Tiga, ditayangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/11/2022). (ANTARA/Putu I Savitri)

Solopos.com, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan mendatangi rumah terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang terletak di Jl. Duren Tiga dan Jl. Saguling, Jakarta Selatan, pada Rabu (4/1/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.

Langkah majelis hakim mendatangi rumah Sambo itu sesuai permintaan penasihat hukum mantan Kadiv Propam Polri itu.

Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024

“Di persidangan yang lalu, penasihat hukum sempat meminta adanya pemeriksaan lokasi untuk di TKP. Bagaimana kalau kita jadwalkan besok siang sesudah sidangnya Ricky? Cuma yang hadir adalah para penasihat hukum dan jaksa penuntut umum, terdakwa tidak usah hadir,” tanya Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso yang disepakati oleh penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Hal tersebut disampaikan oleh majelis hakim sebelum menutup persidangan kedua terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua itu dengan agenda pemeriksaan saksi ahli di PN Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).

Menurut majelis hakim, pengecekan ke rumah Sambo dan Putri yang dimulai dari rumah di Jl. Saguling dan dilanjutkan ke rumah di Jl. Duren Tiga itu merupakan permintaan dari penasihat hukum Sambo dan Putri guna menunjukkan lokasi kejadian perkara yang selama ini kerap digambarkan oleh para terdakwa dan saksi terkait dengan perkara tersebut.

Di samping itu, tambah Wahyu, majelis hakim juga ingin melihat lokasi tersebut.

“Jadi, penasihat hukum meminta ke sana untuk menunjukkan seperti apa sih yang digambarkan para saksi di sini. Demikian juga, majelis hakim ingin melihat lokasinya seperti apa sih sehingga saksi dan terdakwa tidak kita butuhkan di sini,” ujar hakim Wahyu seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Selanjutnya, jaksa penuntut umum meminta agar majelis hakim mengizinkan sekitar enam orang saksi untuk ikut mengecek rumah Sambo dan Putri di Jl. Duren Tiga dan Jl. Saguling itu.

Namun permintaan tersebut tidak dikabulkan oleh majelis hakim karena tujuan mereka melakukan pengecekan bukan untuk melakukan pembuktian terkait dengan perkara yang tengah disidangkan itu.

“Begini, kalau kepentingan pemeriksaan di persidangan ini, kita hanya menginginkan gambaran situasi di sana. Kita tidak membutuhkan pembuktian. Jadi, tidak ada pembuktian sama sekali,” ucap Wahyu.

Seusai mendengar penjelasan itu, jaksa penuntut umum pun menerima keputusan majelis hakim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya