SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi JIBI/Harian Jogja/Reuters

Foto ilustrasi
JIBI/Harian Jogja/Reuters

JAKARTA-Terpidana korupsi Susno Duadji menolak dieksekusi dengan dalih adanya kesalahan pengetikan pada putusannya. Hal ini dijadikan kritik Mahkamah Agung (MA) untuk memperbaiki diri supaya tidak melakukan kesalahan.

Promosi BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran

“Itu suatu koreksi yang baik. Oleh karena itu kita punya program di seluruh provinsi untuk mensosialsiasikan supaya kesalahan-kesalahan kecil seperti itu tidak terulang lagi,” kata Ketua MA Hatta Ali, usai wisuda purnabakti 10 hakim agung, di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (1/5).

Untuk itu dia memerintahkan kepada seluruh hakim untuk selalu membaca baik-baik bunyi amar putusan terkait identitas terdakwa, nomor perkara, registrasi hingga bunyi pertimbangan majelis hakim dalam menghukum terdakwa.

“Celah-celah seperti itu harus kita tutup. Oleh karena itu semua hakim di dalam pembinaan saya ingatkan, tolong dibaca baik-baik putusan itu, identitasnya, pertimbangannya, sampai pada amar putusan,” terangnya.

Menurutnya, kasus seperti ini tidak hanya terjadi pada Susno Duadji. Hatta mencontohkan, kasus seperti ini pernah terjadi di daerah Limboto.

“Sebagai contoh juga ada di Pengadilan Negeri limboto, salah huruf nama saja itu jadi persoalan. Dan itu dibuat celah bagi terpidana bahwa itu bukan nama dia, padahal maksudnya jelas nama dia,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya