Solopos.com, SOLO – Eksaminasi publik yang dilakukan para akademikus bertempat di Pusat Studi Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Rabu (9/3/2022), menemukan fakta ada pengabaian hak asasi warga Desa Wadas dalam proses peradilan tata usaha negara.
Eksaminasi dilakukan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang Nomor 68/G/PU/2021/PTUN.SMG dan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 482 K/TUN/2021. Dua putusan itu menolak gugatan warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purwokerto, Provinsi Jawa Tengah yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempa Dewa).
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.