Anda bisa mencari berdasar kategori
atau judul berita
Masukan kata kunci

Putusan PTUN dan MA Abaikan Kepentingan dan Hak Asasi Warga Desa Wadas

Putusan PTUN dan MA Abaikan Kepentingan dan Hak Asasi Warga Desa Wadas
user
Rabu, 9 Maret 2022 - 20:30 WIB
share
SOLOPOS.COM - Para perempuan warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah memperingari Hari Perempuan Internasional pada Selasa (8/3/2022) dengan menyerukan lagi penolakan atas rencana penambangan batu andesit di desa tersebut. (Twitter Wadas Melawan)

Solopos.com, SOLO – Eksaminasi publik yang dilakukan para akademikus bertempat di Pusat Studi Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Rabu (9/3/2022), menemukan fakta ada pengabaian hak asasi warga Desa Wadas dalam proses peradilan tata usaha negara.

Eksaminasi dilakukan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang Nomor 68/G/PU/2021/PTUN.SMG dan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 482 K/TUN/2021. Dua putusan itu menolak gugatan warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purwokerto, Provinsi Jawa Tengah yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempa Dewa).

Solopos Stories
Rekomendasi
Berita Lainnya

Koran Solopos


Berita Populer

Dapatkan akses tak terbatas
Part of Solopos.com
ISSN BRIN