Putusan praperadilan BG ditolak oleh KPK dengan mengajukan kasasi. Namun memori kasasi itu kandas di PN Jaksel.
Solopos.com, JAKARTA – Institute for Criminal Justice Reform (ICJR)? mengkritik Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak pengajuan kasasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang putusan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan (BG).
Alasan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak kasasi KPK, karena adanya ?Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 8 Tahun 2011 yang menyatakan berdasarkan Pasal 45 A Undang-Undang Mahkamah Agung (MA), praperadilan tidak bisa diajukan kasasi.
Penegasan tersebut disampaikan Direktur Eksekutif ICJR, Supriyadi W. Eddyono dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa (24/2/2015).
“Bagi ICJR, telah terjadi pemasalahan hukum yang besar terkait penafsiran kewenangan KPK dalam menangani korupsi,” tutur dia.
Karena itu menurut ?ICJR, MA harus turun tangan sebagai lembaga Judex Juris atau lembaga yang berwenang menguji penerapan hukum dari sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri.
?”Di samping itu, dengan adanya putusan dari MA, maka akan ada kepastian hukum terkait permasalahan hukum, perluasan kewenangan praperadilan dan tafsir terhadap kewenangan KPK,” kata dia.
Promosi BRI Sambut Baik Keputusan OJK Hentikan Restrukturisasi Kredit Covid-19