SOLOPOS.COM - Mayor Teddy (berbaju putih) ketika menggendong Gibran Rakabuming Raka. (Instagram/gibran_rakabumingraka)

Solopos.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) meyakini tidak ada hubungan kausalitas atau relevansi antara penyaluran bantuan sosial (bansos) dan peningkatan perolehan suara terhadap salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Hal itu merupakan pertimbangan hukum MK perihal dalil permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang mengaitkan bantuan sosial (bansos) dengan perolehan suara Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Promosi Selamat! 3 Agen BRILink Berprestasi Ini Dapat Hadiah Mobil dari BRI

“Terhadap dalil Pemohon yang mengaitkan Bansos dengan pilihan pemilih. Mahkamah tidak meyakini adanya hubungan kausalitas atau relevansi antara penyaluran bansos dengan peningkatan perolehan suara salah satu pasangan calon,” kata Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam sidang pembacaan putusan di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin (22/4/2024), dilansir Antara.

Menurut MK, tidak terdapat kejanggalan atau pelanggaran peraturan dalam penggunaan anggaran bansos sebagaimana yang didalilkan Anies-Muhaimin.

Dijelaskan Arsul, pelaksanaan anggaran bansos telah diatur secara jelas mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawabannya.

Dari bukti mengenai pengaruh bansos yang diajukan oleh kubu Anies-Muhaimin, yakni berupa hasil survei dan keterangan ahli, dinilai Mahkamah tidak memunculkan keyakinan akan korelasi positif antara bansos dan pilihan pemilih secara faktual.

“Berpijak dari hal demikian, terhadap dalil Pemohon menurut Mahkamah tidak terdapat alat bukti yang secara empiris menunjukkan bahwa bansos nyata-nyata telah mempengaruhi/mengarahkan secara paksa pilihan pemilih,” kata Arsul.

Andai pun benar terjadi pembagian bantuan kepada masyarakat oleh presiden, kata Arsul, Anies-Muhaimin tidak dapat meyakinkan hakim konstitusi apakah bantuan yang dimaksud adalah bansos oleh Kementerian Sosial atau bantuan kemasyarakatan oleh presiden yang bersumber dari dana operasional presiden.

Netralitas TNI

MK juga memberikan putusan atas dugaan ketidaknetralan Mayor Teddy sebagai TNI, dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Nama Mayor Inf Teddy Indra Wijaya sempat ramai dipergunjingkan karena dianggap menyalahi aturan Pemilu 2024.

Kemunculannya dalam barisan Prabowo Subianto di acara Debat Capres pertama di KPU pada 12 Desember 2023 menjadi kontroversial.

Hakim MK Arsul Sani mengatakan setelah mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh pemohon, Mayor Teddy tidak melanggar, atas dugaan ketidaknetralan TNI dalam Pemilu 2024.

“Bahwa setelah Mahkamah memeriksa secara saksama dalil Pemohon, jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, bukti-bukti surat/tulisan yang diajukan oleh Pemohon, keterangan Bawaslu beserta bukti-bukti yang diajukan, Mahkamah mempertimbangkan bahwa permasalahan yang didalilkan Pemohon telah diselesaikan oleh Bawaslu berdasarkan hasil kajian awal yang menyimpulkan tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu berupa ketidaknetralan TNI yang dilakukan oleh Mayor Teddy Indra Wijaya,” katanya, dilansir Bisnis.com.

Dia menjelaskan kehadiran Mayor Teddy dalam acara Debat Capres yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah dalam kapasitasnya sebagai petugas pengamanan Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan (Menhan) RI.

Lebih lanjut, menurutnya, Mayor Teddy hanya melakukan kapasitasnya sebagai petugas pengamanan Menhan RI, sebagaimana sesuai dengan ketentuan Pasal 281 ayat (1) huruf a UU Pemilu.

“Ketentuan Pasal 281 ayat (1) huruf a UU Pemilu yang menyatakan kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Oleh karena itu, dia menegaskan bahwa MK mendapat keyakinan atas dasar hal tersebut, Mayor Teddy tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Arsul menjelaskan bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, dalil Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya