SOLOPOS.COM - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memberikan keterangan usai memeriksa hakim konstitusi di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (2/11/2023). MKMK menjadwalkan pemeriksaan kedua terhadap Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman sebelum pembahasan rancangan putusan pada Sabtu (4/11) dan sidang putusan pada Selasa (7/11) dari 21 laporan yang diterima. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc.

Solopos.com, JAKARTA–Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden akan dibacakan nanti sore.

Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono mengonfirmasi agenda pembacaan putusan MKMK tersebut. “Betul, pukul 16.00 WIB,” kata kepada Antara di Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Promosi Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21% pada Kuartal I 2024

Sebagai informasi, MKMK telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 21 laporan yang masuk. Pemeriksaan kepada pelapor dimulai dengan rapat dengan agenda klarifikasi pada Kamis (26/10/2023) dan berakhir dengan sidang terbuka pada Jumat (3/11/2023).

Sementara itu, pemeriksaan terhadap terlapor juga telah dirampungkan secara beruntun sejak Selasa (31/10/2023) hingga Jumat (3/11/2023). Dalam waktu tersebut, MKMK melakukan sidang tertutup kepada sembilan hakim konstitusi yang dilaporkan.

Sejauh ini, pemeriksaan terhadap masing-masing hakim konstitusi dilakukan satu kali, kecuali Ketua MK Anwar Usman sebanyak dua kali. Menurut Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, pemeriksaan terhadap Ketua MK harus dilakukan lebih dari satu kali karena Anwar Usman mendapatkan laporan terbanyak.

Lebih lanjut, Jimly mengatakan seluruh bukti terkait dengan kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh MK telah lengkap, termasuk keterangan saksi dan ahli. Jimly mengaku pihaknya tidak sulit untuk membuktikan dugaan pelanggaran tersebut.

“Sebenarnya kalau ahli, para pelapor ahli semua,” kata Jimly saat ditemui di Gedung II MK, Jakarta, seusai sidang terakhir, Jumat (3/11/2023).

Dia menambahkan putusan MKMK akan berdampak pada pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden. Ia mengajak seluruh pihak untuk memahami secara seksama putusan yang nantinya akan dibacakan.

“Nanti tolong dilihat di putusan yang akan kami baca, termasuk jawaban atas tuntutan supaya putusan itu [putusan MKMK] ada pengaruhnya terhadap putusan MK sehingga berpengaruh pada pendaftaran bakal pasangan calon presiden/wakil presiden,” kata Jimly.

Perkara yang Dilaporkan

Pada kesempatan itu, Jimly menguraikan MKMK setidaknya menemukan 11 persoalan yang dilaporkan:

1. Soal hakim yang tidak mengundurkan diri dari perkara yang ada hubungan keluarga di dalamnya.

2. Hakim konstitusi juga dilaporkan karena berbicara di ruang publik terkait dengan substansi materi perkara yang sedang diperiksa.

3. Hakim mengungkapkan dissenting opinion atau perbedaan pendapat terkait dengan substansi materi perkara yang sedang diperiksa dengan membubuhkan keluh kesah internal.

4. Hakim konstitusi dianggap melanggar kode etik karena membicarakan permasalahan internal kepada pihak luar sehingga dapat menimbulkan ketidakpercayaan pada MK.

5. Dilaporkan karena dinilai melanggar prosedur registrasi yang diduga atas perintah Ketua MK Anwar Usman.

6. Laporan soal pembentukan MKMK yang dianggap lambat, padahal sudah diperintahkan oleh undang-undang.

7. Laporan soal mekanisme pengambilan keputusan yang dinilai kacau.

8. Dianggap dijadikan alat politik praktis.

9. Dilaporkan karena permasalahan internal dinilai bocor dan diketahui oleh pihak luar.

10. Hakim konstitusi diduga melakukan kebohongan terkait dengan ketidakhadirannya dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Perkara Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023.

11. Persoalan pembiaran memutus perkara yang diduga berkaitan dengan kepentingan anggota keluarga hakim.

Jimly berharap putusan MKMK bisa memberikan solusi terbaik terhadap demokrasi di Indonesia. Pihaknya juga memastikan putusan MKMK adalah langkah terbaik untuk menemukan solusi yang adil dan berkeadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya