SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Jateng mengadili 1 bulan 7 hari terhadap terdakwa kasus kecelakaan lalulintas, Lanjar Sriyanto, 36.

Putusan tersebut dinilai cukup berlebihan dan cenderung mengagetkan terdakwa dan kuasa hukum. Untuk itu, pihak kuasa hukum terdakwa berencana mengajukan kasasi di masa mendatang.

Promosi BRI Perkuat Kolaborasi Strategis dengan Microsoft Dorong Inklusi Keuangan

Berdasarkan data yang dihimpun Espos, dalam surat yang ditandatangai juru sita PN Solo, Purnomo beberapa waktu lalu menyebutkan pihaknya sudah menerima surat dari PN Karanganyar tertanggal 14 Juli 2010 nomor: W12-31/815/PID.00.01/VII/2010, di mana telah memberitahukan putusan PT Jateng nomor 153/Pid/2010/Pt.Smg tertangal 25 Mei 2010.

Terdapat empat poin yang perlu digarisbawahi munculnya surat itu, yakni menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kealpaan yang menyebabkan matinya orang lain, menjatuhkan pidana 1 bulan 7 hari, mengembalikan barang bukti (BB) berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Nopol AD 5630 U lengkap STNK dan SIM C, serta membebankan biaya perkara senilai Rp 2.500.

“Putusan tersebut jelas mengusik klien saya. Pasalnya, di PN Karanganyar, klien saya  divonis bebas. Tapi, sampai di PT Jateng kok seperti ini. Menyikapi hal ini, jelas kami akan ajukan banding. Namun, saya harus berkoordinasi lagi dengan klien dan mengambil putusan di PN Karanganyar,” ujar Kuasa Hukum Terdakwa, Muh Taufiq saat ditemui Espos di Solo, Jumat (23/7).

pso

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya