SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA – Putusan Pengadilan Tipikor 4,5 tahun untuk Angelina Sondakh dirasa sangat jauh dari keadilan. Wacana agar putusan itu dieksaminasi pun dimunculkan.

Menurut mantan hakim Asep Iwan Iriawan, putusan itu lebih baik dieksaminasi lebih dulu oleh sejumlah penggiat korupsi dan akademisi. Hasilnya baru bisa diserahkan kepada Komisi Yudisial.

Promosi Tenang, Asisten Virtual BRI Sabrina Siap Temani Kamu Penuhi Kebutuhan Lebaran

“Setelah keluar, baru diserahkan kepada KY,” kata Asep dalam diskusi ‘Angie, Tangis, Vonis dan Meringis’ di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/1/2013).

Asep tidak setuju jika belum apa-apa, putusan Angie langsung dibawa ke KY. Ia meminta agar publik menghormati segala putusan hakim.

“Tapi publik juga harus tahu kenapa bisa seperti itu dan diketahui lewat eksaminasi,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya