SOLOPOS.COM - Putra mantan Wakil Presiden Adam Malik, Otto Malik. (JIBI/Solopos/Antara/Zabur Karuru)

Solopos.com, JAKARTA — Otto Malik, putra mantan Wakil Presiden Adam Malik, didakwa mengeroyok pengacara Achmad Muizuddin berkaitan sengketa kepemilikan Yayasan Pendidikan Harapan Ibu di Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Hal itu terungkap kala Achmad Muizuddin menyampaikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2013).

“Saya dikeroyok terdakwa Otto Malik bersama beberapa terdakwa lain saat mendatangi sekolah tersebut,”ungkap Achmad Muiszudin yang hadir di PN Jakarta Selatan sebagai saksi korban. Ia adalah pengacara dari salah satu pihak yang bersengketa atas kepemilikan Yayasan Pendidikan Harapan Ibu Pondok Pinang.

Promosi Selamat! 3 Agen BRILink Berprestasi Ini Dapat Hadiah Mobil dari BRI

Muiszudin mengaku 3 kali terkena pukulan terdakwa Otto Malik yang mengeroyoknya bersama 3 terdakwa lain, 18 Juli 2013 lalu. Saat itu, terdakwa Otto menurutnya, datang ke sekolah dengan mengendarai sedan. Sesampai lokasi kejadian, saksi korban Muiszudin menghalangi dengan menggebrak sedan yang ditumpangi terdakwa Otto Malik.

Dalam perkara ini, selain terdakwa Otto Malik, Jaksa Penuntut Umum Henny H juga menghadapkan 3 terdakwa lain, Qomarusafar Malik alias Tomay, Hetty Kustiati, dan terdakwa Ernawati alias Erna binti Nurlan. Jaksa mendakwanya dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP.

Menurut saksi korban, terdakwa Otto Malik memaksa masuk ke dalam lembaga pendidikan yang masih disengketakan tersebut sehingga terjadi cekcok mulut yang menyebabkan saksi korban dikeroyok terdakwa Otto Malik dan tiga terdakwa lain. “Saya melaporkan kasus pengeroyokan tersebut kepada aparat kepolisian dan sempat dilakukan [pemeriksaan untuk] visum et repertum,”katanya.

Menjawab pertanyaan majelis hakim, saksi Muizuddin mengaku kesulitan melihat setelah menerima 3 kali pukulan yang dilakukan terdakwa. “Setelah dipukul terdakwa Otto, pandangan saya sempat gelap dan sulit melihat akibat pukulan tersebut,”katanya.

Namun demikian, katanya, saksi berusaha tidak melakukan serangan balik terhadap terdakwa Otto Malik. “Tangan dan badan saya sulit bergerak karena dipegang kuat dua terdakwa lainnya, sedangkan terdakwa Otto Malik yang melakukan pemukulan.”

Otto Malik yang ditemui seusai sidang mengatakan tidak benar dakwaan melakukan pengeroyokan sebagaimana disampaikan jaksa di muka sidang. “Saya tidak pernah melakukannya.”

Menurut Otto, madsud kedatangannya ke sekolah itu bertujuan untuk meminta konfirmasi perkembangan pengambilalihan sekolah tersebut. Menurutnya, saksi korban menahannya dengan memukul-mukul mobilnya yang menimbulkan peristiwa tersebut. “Saya heran, kenapa dia emosi dan marah, padahal dulunya dia lawyer saya yang seharusnya melindungi saya,”katanya.

Dia membantah mendorong saksi korban karena tenaganya tidak mungkin kuat, mengingat usianya yang telah mencapai 70 tahun. Kejadian sebenarnya, menurut dia justru sebaliknya, yakni justru Achmad Muizuddin-lah yang mendorong dirinya hingga terjatuh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya