News
Jumat, 28 Juli 2023 - 17:48 WIB

Puspom TNI Sambangi KPK soal Proses Hukum Kasus Dugaan Suap Basarnas

Dany Saputra  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Jumpa pers soal penetapan Kabasarnas jadi tersangka dugaan suap di Mabes TNI, Jumat (28/7/2023), seperti dipantau Solopos.com, dalam Breaking News KompasTV. (Istimewa/Tangkapan Layar)

Solopos.com, JAKARTA — Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk berkoordinasi terkait dengan proses hukum dua perwira TNI dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas). 

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Advertisement

Berdasarkan pantauan Bisnis, Komandan Puspom (Danpuspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko dan rombongan dari Mabes TNI tiba di Gedung KPK sekitar pukul 14.40 WIB.

Agung membenarkan pertanyaan wartawan bahwa dia ingin berkoordinasi dengan KPK terkait dengan barang bukti perkara suap pengadana barang dan jasa di Basarnas.

Advertisement

Agung membenarkan pertanyaan wartawan bahwa dia ingin berkoordinasi dengan KPK terkait dengan barang bukti perkara suap pengadana barang dan jasa di Basarnas.

“Iya [mau koordinasi soal barang bukti]. Kita mau menyelesaikan,” ujarnya saat memasuki Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/7/2023).

Sebelumnya, pada konferensi pers di Mabes TNI hari ini juga, Agung menyatakan bahwa pihaknya baru mengetahui adanya operasi tangkap tangan terhadap Letkol Afri dari berita media.

Advertisement

“Dari tim kami, terus terang, keberatan karena itu ditetapkan sebagai tersangka khususnya untuk yang militer, karena kami punya  ketentuan dan aturan sendiri. Namun pada konferensi pers, ternyata statement itu keluar bahwa Letkol ABC dan Kabasarnas ditetapkan sebagai tersangka,” katanya di Mabes TNI Cilangkap, dikutip dari siaran daring, Jumat (28/7/2023). 

Akan tetapi, timpal Agung, dia mengatakan bahwa Panglima TNI mengarahkan agar mengikuti prosedur hukum sepanjang itu juga berada di koridor aturan hukum yang ada.

Letkol Afri merupakan satu dari 11 orang yang terjaring OTT, Selasa (25/7/2023). Dia juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas, sekaligus Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi.

Advertisement

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Puspom TNI Sambangi KPK Soal Proses Hukum Kasus Suap Basarnas”

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif