SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus korupsi Asabri Sonny Widjaja memakai rompi tahanan saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/11/2021). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi ahli. ANTARA FOTO - Rivan Awal Lingga

Solopos com, JAKARTA — Kasus megakorupsi di PT Asabri sampai di akhir persidangan, Selasa (4/1/2022). Tiga mantan anggota direksi divonis penjara antara 15 tahun hingga 20 tahun.

Dua mantan Direktur Utama PT Asabri masing-masing Adam Damiri dan Sonny Widjaja mendapat vonis 20 tahun sedangkan Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2014–2019 Hari Setianto divonis 15 tahun penjara.

Promosi BRI Kantor Cabang Sukoharjo Salurkan CSR Senilai Lebih dari Rp1 Miliar

Para purnawirawan jenderal tersebut dinyatakan bersalah dalam perkara yang merugikan negara triliunan rupiah tersebut. “Menjatuhkan pidana selama 20 tahun penjara,” demikian bunyi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (4/1/2022).

Dikutip Solopos.com dari Bisnis, Selasa, vonis terhadap Sonny Widjaja tersebut lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa. Sekadar informasi dalam sidang tuntutan beberapa waktu lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut eks Direktur Utama PT Asabri (Persero) Sonny Wijaya dengan pidana 10 tahun penjara.

Jaksa menyatakan Sonny bersama terdakwa lain diduga merugikan negara Rp22,7 triliun dalam kasus korupsi dana investasi PT Asabri.

Dia dianggap telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan korupsi seperti yang tertera pada pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Setidaknya ada hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa yang menjadi pertimbangan jaksa. “Hal yang memeberatkan perbuatan terdakwa bersama-sama terdakwa lain telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp22,7 triliun,” kata JPU saat membaca tuntutan di PN Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).

Baca Juga: Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Kasus Asabri Merasa Dizalimi Jaksa 

Yang memberatkan lainnya adalah perbuatan Sonny tidak mendukung program pemerintah sebagai penyelenggara negara yang bersih serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

“Perbuatan terdakwa berencana terstruktur dan masif. Perbuatan terdakwa membuat kepercayaan masyarakat menjadi menurun terhadap kegiatan asuransi dan pasar modal,” jelas JPU.

Sedangkan yang meringankan adalah Sonny belum pernah dihukum sebelumnya. Lalu, ada tanggungan keluarga dan bersikap sopan selama persidangan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sony Wijaya dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan massa tahanan terdakwa selama di tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di dalam rutan,” tuntut JPU.

Sonny juga dituntut membayar denda Rp750 juta rupiah dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. Kemudian, membebankan terdakwa biaya pengganti Rp64,5 miliar.

Jika tidak membayar, dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita kejaksaan dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. “Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut maka dipidana dengan penjara 5 tahun,” terang JPU.

Sementara itu Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2014–2019 Hari Setianto divonis 15 tahun penjara atas korupsi di perusahaannya.

Hukuman tersebut lebih rendah dari mantan Direktur Utama Asabri yang dijerat 20 tahun. Hakim Ketua persidangan Eko Purwanto mengatakan vonis yang lebih rendah tersebut karena hakim berpandangan pada kerugian negara dan dampak yang ditimbulkan masuk dalam kategori tinggi. Begitu pula dengan tingkat kesalahan, juga yang diuntungkan terdakwa.

“Namun dari tingkat kesalahan dan keuntungan yang diperoleh terdakwa termasuk dalam kategori rendah, sehingga penjatuhan hukuman terdakwa termasuk dalam kategori sedang,” katanya pada persidangan, Selasa (4/1/2021).

Dalam menjatuhkan vonis, hakim berlandaskan pada Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 193 KUHAP.

Terbukti

Atas dasar itu, Hari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, juga turut serta melakukan tindak pidana korupsi.

“Menjatuhkan pidana dengan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” jelasnya.

Hari juga dijatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp378,88 juta. Barang bukti yang telah disita akan dilelang untuk mengurangi beban tersebut.

Sementara itu, sisanya akan dikembalikan ke terpidana. Apabila hasil lelang tidak mencukupi untuk bayar uang pengganti tersebut, dan tidak mengganti kekurangannya paling lama 1 bulan setelah berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana dilelang oleh Negara, dan ditutupi untuk mengganti uang tersebut.

Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun. “Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa tetap ditahan,” ucap Eko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya