SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

SOLO – Sekolah-sekolah negeri di Kota Solo boleh menerima sumbangan pengembangan sekolah (SPS) dari wali murid. Pasalnya, Permendikbud 60/11 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan pada SD dan SMP, telah dicabut.

Promosi Indeks Bisnis UMKM BRI: Ekspansi Bisnis UMKM Melambat tapi Prospektif

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Solo, Rakhmat Sutomo, mengungkapkan dalam Permendikbud 44/2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar, Pasal 17, menyebutkan ketika Permendikbud 44 berlaku, Permendikbud Nomor 60/2011, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. “Jadi sekolah non-RSBI, boleh menerima SPS,” jelasnya.

Syaratnya, kata Rakhmat, program sekolah harus jelas. Komite sekolah harus mengontrol dan mengawal soal SPS. Rancangan Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) harus sudah disusun sekolah sebelum rapat pleno untuk membahas SPS. Setelah disusun, RKAS harus disahkan pengawas sekolah sebagai tangan panjangnya Disdikpora. “Program hanya ditujukan untuk pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM). Jadi sekolah jangan mengada-adakan program,” ujarnya.

Setelah RKAS ditandatangani pengawas, ungkapnya, digelar rapat pleno dengan orangtua siswa untuk membahas SPS. Ia menekankan keputusan akhir tentang besaran SPS tidak bisa disamaratakan. “Namanya sumbangan itu sifatnya sukarela dan tidak ditentukan waktu dan besarannya,” jelasnya.

Meski seorang siswa memberikan SPS dalam jumlah kecil, Rakhmat menjamin hal itu tidak akan berpengaruh terhadap layanan pendidikan yang diterima siswa. Mereka yang memberikan SPS dalam jumlah besar atau pun kecil, bahkan siswa Gakin yang tidak memberikan SPS, akan diperlakukan sama. Jika ada orangtua yang tidak mampu memberikan SPS, kata Rakhmat, sebaiknya lapor ke sekolah dan menyampaikan dengan jujur kepada kepala sekolah.

Rakhmat juga mengatakan tenggat pengumpulan laporan penggunaan SPS tahun 2011, maksimal Selasa (31/7/2012). Ia meminta sekolah segera memberikan laporan ke Disdikpora. Setelah direkap, laporan itu akan disampaikan ke Walikota Solo, Joko Widodo. Hingga Sabtu, masih ada beberapa sekolah yang belum memberikan laporan itu. “Ini bagian dari transparansi penggunaan dana,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya