SOLOPOS.COM - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulsel Liberti Sitinjak (tengah) menjawab pertanyaan wartawan di Lapas Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (18/8/2022). (ANTARA/Darwin Fatir).

Solopos.com, MAKASSAR — Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Parepare berinisial Z dicopot dari jabatannya karena terbukti melakukan praktik pungutan liar atau pungli di tempatnya bekerja.

Kepala LP Parepare memungut biaya hingga Rp40 juta kepada keluarga napi sebagai syarat napi tersebut bebas.

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

Meski terbukti pungli, Z hanya mendapat sanksi disiplin dan kasusnya tidak dibawa ke ranah pidana.

Sanksi pencopotan itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulsel Liberti Sitinjak.

Baca Juga: Dua Kalapas Dicopot Diduga Terkait Pungli, Begini Kronologinya

“Iya benar (praktik pungli) dan saya sudah (ajukan permohonan hukuman). Kepala LP Parepare resmi saya tarik ke Kanwil dan sudah mengusulkan hukuman disiplin ke pusat. Saya tinggal menunggu hukuman (SK sanksi),” ujar Liberti di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (18/8/2022).

Saat ditanyakan apakah ada saksi pidana dijatuhkan kepada Kepala LP tersebut, kata dia, ada bagian pembinaannya namun proses administrasi dan kode etik tetap dikenakan kepada yang bersangkutan.

Baca Juga: Selundupkan Pil Koplo ke LP Semarang, Wanita Ini Simpan di Kemaluan

“Saya pikir kalau pidana, itu adalah bagian yang saya katakan tadi, di pembinaan. Sepanjang kita masih bisa bina, saya pikir biarlah yang bersangkutan itu mendapatkan hukuman disiplin di instansi kita,” tuturnya, seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Posisi yang bersangkutan, kata dia, telah ditarik dan sudah ada Pelaksana tugas (Plt) di LP Parepare.
Dan dalam waktu dekat diterbitkan Surat Keputusan (SK) yang baru untuk pergantian Kepala LP di sana secara definitif.

“Pasti ada hukuman jabatan. Yang saya usulkan (ke pusat) pencopotan dari jabatan,” katanya.

Baca Juga: Dapat Remisi 2 Bulan, 2 Napi Pencurian Langsung Bebas dari LP Sragen

Ditanyakan pula apakah ada kaki tangan maupun petugas LP dicurigai ikut bermain atas perilaku pungli tersebut, bahkan praktik pemberian uang itu diduga sudah berlangsung sejak lama, Liberti mengatakan sedang dilakukan pendalaman.

“Pasti turunannya ke bawah (pegawai LP) pasti kena. Saya pastikan ada (orang lain). Saya kan di sini baru, kalau dikatakan sudah itu (berlangsung lama), sudah (kasus) ini saja, yang jelas itu ada di hadapan saya. Ada benang merahnya, terbukti” ungkap Liberti.

Mantan Kepala LP Kelas IA Nusakambangan ini mengemukakan, pihaknya tidak bisa menyatakan praktik pungli itu berlangsung sejak dulu atau baru sekarang setelah terungkap.

Baca Juga: Cegah Pungli seperti di Tirtonadi Solo, Ini Langkah BPTD Jateng-DIY

Sebab masih dalam proses investigasi. Begitu pula kasus pungli di LP Kelas IIB Takalar, masih didalami tim khusus.

Kedua Kepala LP ini telah dinonaktifkan dari jabatannya.

“Saya tidak menyatakan baru atau lama, tapi yang jelas fakta itu ada. Kalau kapan mulai, pemeriksaannya kan ini sementara berlangsung (di LP Parepare dan Takalar),” ujarnya.

Baca Juga: Pengusutan Jual Beli Lahan Bong Mojo Solo Lanjut, Ada Tersangka Lain?

Sebelumnya, beredar informasi Kepala LP Kelas IIA Parepare, Z diduga menjalankan praktik pungli kepada keluarga tahanan maupun narapidana dengan meminta uang hingga Rp40 juta agar bisa segera dibebaskan.

Praktik itu terbongkar ketika muncul kwitansi penerimaan uang, meski ada tanda tangan tapi tanpa nama ke media sosial dan kini menjadi perbincangan publik

Begitu pula kasus praktik pungli yang sama diduga dijalankan Kepala LP IIB Takalar, EM ikut terbongkar.

Baca Juga: Peras Sekolah Rp25 Juta, Wartawan Gadungan di Malang Dibekuk Polisi



Dari pihak keluarga narapidana dijanjikan diberi remisi Hari Kemerdekaan 17 Agustus, asalkan membayar Rp15 juta.

Padahal, dalam aturan pemberian remisi ada syarat dan ketentuan tidak diperkenankan membayar sejumlah uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya