SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Googling/dudiwahyudi.com)

Solo (Solopos.com)–Puluhan wajib pajak (WP) badan yang tercatat sebagai WP Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Solo mengajukan permohonan penundaan penyerahan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak.

Mereka didominasi perusahaan besar yang memiliki catatan keuangan yang cukup rumit. Sedianya, para WP badan ini diharuskan menyerahkan SPT yang telah diisi lengkap pada hari terakhir penyerahan Sabtu (30/4) ini, sampai pukul 19.00 WIB.
Kepala KPP Pratama Solo, A Furkon, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Data dan Informasi KPP Pratama Solo, Agung Sumaryawan, mengatakan pengajuan penundaan tersebut dibenarkan secara aturan, dengan batasan penundaan maksimal satu bulan.

Menurut dia, WP mengajukan penundaan lantaran tidak mampu menyelesaikan penyusunan SPT pajak sampai deadline, Sabtu ini.

“Mereka mengajukan permohonan sebelum hari terakhir dan permohonannya sudah dikabulkan. Karena permohonan disampaikan sebelum hari terakhir mereka tidak akan dikenai denda,” terang Agung, saat ditemui wartawan, di kantor setempat, Jumat (29/4/2011).

(tsa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya