Solo (Solopos.com)– Puluhan toko komputer di Kota Solo tidak mengantongi izin. Belum dilengkapinya izin membuat pengelola toko mendapat kesulitan saat hendak melakukan pengembangan.
Ketua Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo) Solo, Andoko, saat ditemui wartawan, seusai acara sosialisasi perizinan dari Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Solo, Rabu (5/10), mengatakan ada 20-30 toko komputer yang belum dilengkapi perizinan dan syarat administrasi lain. Perizinan lengkap yang dimaksud meliputi surat izin usaha perdagangan (SIUP), tanda daftar perusahaan (TDP), izin lingkungan (HO) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Promosi BI Rate Naik, BRI Tetap Optimistis Penyaluran Kredit Tumbuh Double Digit
Sementara 60-70 toko komputer lain memiliki perizinan lengkap sehingga dapat dengan mudah mengembangkan usaha. Belum adanya perizinan lengkap diakui Andoko kerap menghambat pengelola toko bersangkutan untuk mengambangkan usaha, terutama untuk mendapatkan suntikan modal dari perbankan.
Terkait pentingnya izin tersebut, pada Rabu malam, Apkomindo Solo mengundang pihak KPPT untuk memberi paparan. Kepala KPPT Solo, Toto Amanto, saat dihubungi solopos.com, Jumat (7/10), mengatakan bukan perkara sulit bagi pengelola toko komputer untuk mendapatkan izin. Menurut dia, SIUP dan TDP bisa diperoleh dengan mudah dan cepat. Hanya dibutuhkan waktu 4-6 hari untuk proses tersebut. tsa