SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Salatiga (Espos)--Puluhan reklame ilegal yang terpasang di sejumlah titik strategis di ruang publik diturunkan paksa oleh aparat Satpol PP Kota Salatiga, Kamis (19/8). Penurunan itu dilakukan lantaran pemasang belum membayar pajak reklame sesuai yang disyaratkan atau memasang reklame dengan cara yang salah.

Dari pantauan Espos, reklame yang disita petugas sangat beragam namun kebanyakan adalah reklame promosi produk rokok, operator seluler dan sepeda motor. Reklame itu akan dikembalikan jika pemilik mampu menunjukkan bukti lunas pajak dari Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) setempat.

Promosi BRI Perkuat Kolaborasi Strategis dengan Microsoft Dorong Inklusi Keuangan

Kepala Kantor Satpol PP Kota Salatiga, Bustanul Arifin saat ditemui di ruang kerjanya  mengutarakan reklame-reklame tak berpajak masih banyak terpasang seiiring dengan masih rendahnya kesadaran pemasang reklame untuk membayar pajak. Oleh karenanya, kegiatan penertiban reklame liar rutin dilakukan Satpol PP.

“Memang yang diturunkan tidak semua karena tidak membayar pajak, namun juga ada yang sudah habis masa berlakunya, membayar pajak namun memasangnya melintang jalan atau memaku di pohon. Ini semua kami sita,” jelas dia.

Sementara terkait reklame-reklame ucapan selamat dari sejumlah tokoh partai politik yang tidak membayar pajak kemarin luput dari penertiban. Terkait hal tersebut, Bustanul mengaku pihaknya akan lebih dulu berkoordinasi dengan Badan Kesbangpolinmas dan DPPKAD.

Menurutnya, ada perbedaan aturan menyangkut pemasangan reklame komersial dengan reklame Parpol. Bustanul pun menolak dianggap tebang pilih dalam penertiban reklame ilegal ini.

Terpisah, DPC PDIP Rabu kemarin telah membayarkan pajak 10 buah reklame mereka yang menampilkan gambar ketua mereka, Milhous Teddy Sulistyo, senilai Rp 450.000. Teddy menyatakan bahwa pihaknya selalu berupaya untuk taat pajak, dan enggan disebut sebagai politisi pengemplang pajak lantaran hanya karena memasang reklame tanpa membayar pajak.

“Kami sudah mengajukan ijin, hanya saja memang tak bisa mengajukan ijin hari itu juga pajak dibayar. Ada prosesnya. Dan hari ini (kemarin-red>) sudah kami bayar,” tukasnya.

kha

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya