SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)– Puluhan perusahaan di Kota Solo tercatat belum mengantongi surat keputusan (SK) mengenai panitia pembinaan keselamatan dan kesehatan kerja (P2K3).

Hingga akhir tahun 2010, data Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Solo menyebut baru 40 perusahaan dari total seratusan perusahaan besar yang memiliki P2K3 yang menjadi standar utama untuk menjamin penerapan K3 di perusahaan bersangkutan.

Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%

Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Norma Kerja, Keselamatan dan Kesehatan Dinsosnakertrans Solo, Amiruddin AH, mengatakan keberadaan P2K3 di sebuah perusahaan penting untuk memastikan persoalan yang berkaitan dengan K3 di perusahaan itu tertangani dengan baik. Namun, jika perusahaan tidak memiliki K3, dinas bakal aktif melakukan pemantauan.

“P2K3 ada untuk memastikan ada solusi untuk menangani K3 di perusahaan itu. Sampai saat ini, memang hanya 40 perusahaan yang punya, selebihnya belum ada,” terang Amiruddin, saat dijumpai Espos, di ruang kerjanya, pekan lalu. tsa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya