SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Satuan Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reskrimsus Polda Metro menyita puluhan kotak makanan suplemen asal Malaysia. Puluhan suplemen tersebut disita karena tidak memiliki izin dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

“Tersangka memasukkan, mengimpor, menimbun, menyimpan dan menjual barang impor yang tidak dilengkapi izin dari BPOM,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Boy Rafli Amar.

Promosi BRI Hadiahkan Mobil dan Logam Mulia kepada Pemenang Super AgenBRILink

Puluhan kotak makanan suplemen tersebut disita dari rumah tersangka TS di Komplek Ruko CBD Pluit Blok A No 19 Jalan Pluit Selatan Raya, Jakarta Utara, awal Februari lalu. Di tempat tersebut, polisi menyita 67 kotak makanan suplemen merek RAW and Essential, 6 kotak suplemen merek Bio Deen Raw and Essential, uang tunai sebesar Rp 2 juta dan 2 lembar bon pembelian suplemen.

“Dalam prakteknya, tersangka memasarkan suplemen tersebut ke seluruh wilayah Indonesia,” kata Boy.

Tersangka dijerat Pasal 62 jo Pasal B ayat (1) huruf a jo UU RI No Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Tersangka juga dijerat dengan pasal 80 ayat (4) huruf a UU RI No 32 Tahun 1992 tentang kesehatan.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya