SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Yogyakarta–Puluhan andong di Kota Yogyakarta mendapatkan pelat nomor, nomor rangka serta surat izin operasional kendaraan tidak bermotor dari Dinas Perhubungan setempat, untuk menandai bahwa andong tersebut berhak beroperasi di wilayah Kota Gudeg.

“Kali ini adalah pemberian tahap pertama, akan diberikan kepada sekitar 60 andong yang sebelumnya telah melakukan registrasi di Dinas Perhubungan,” kata Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Purnomo Rahardjo di sela-sela pemberian pelat nomor andong di Alun-Alun Utara Yogyakarta, Sabtu (7/8).

Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan

Menurut dia, telah terdapat sekitar 300 pemilik andong yang melakukan registrasi di Dinhub Kota Yogyakarta dengan menyerahkan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) untuk memperoleh pelat nomor, nomor rangka dan juga surat izin operasional kendaraan tidak bermotor (SIOKTB), sehingga pihaknya menjadwalkan mampu menyelesaikan pemberian pelat nomor tersebut dalam tiga tahap.

Ia menyatakan, pelat nomor tersebut wajib dipasang di sisi depan dan belakang andong, sebagai penanda bahwa andong tersebut memiliki izin untuk beroperasi di Kota Yogyakarta.

“Jika tidak memiliki syarat-syarat itu maka andong yang bersangkutan tidak boleh beroperasi di Kota Yogyakarta. Kami sudah menyosialisasikan aturan ini kepada komunitas dan paguyuban-paguyuban yang ada,” paparnya.

Ia menyatakan, jumlah andong yang beroperasi di Kota Yogyakarta masih belum terlalu banyak. “Tidak seperti becak yang jumlahnya sudah melebihi permintaan, sehingga harus diatur jumlah maksimal yang ada di kota,” katanya.

Sementara itu, perwakilan dari Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi) Yogyakarta Purwanto menyatakan, di Kota Yogyakarta terdapat sebanyak 14 kelompok andong dengan jumlah anggota sekitar 300 andong.

“Jumlah yang sebenarnya di lapangan lebih banyak, ada sekitar 400 andong. Mereka biasanya tidak tergabung dalam kelompok, tetapi tetap harus memeroleh pelat nomor,” ujarnya menegaskan.

ant/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya