SOLOPOS.COM - Pulau Kiluan yang ditawarkan di Privatislandonline.com.

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil langkah serius menyelidiki situs dan pihak tidak bertanggung jawab yang memasang iklan Pulau Kiluan dijual di situs privateislandsonline.com. Pulau tersebut terletak di lepas pantai Sumatera, tepatnya di selatan Provinsi Lampung.

Dirjen Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil KKP, Sudirman Saad, mengatakan dari hasil penelusuran bahwa situs yang menampilkan Pulau Kilauan itu sebatas menawarkan pengelolaan objek wisata. Dia mengaskan pulau itu bukan untuk dijual seperti ramai diberitakan oleh media massa beberapa hari belakangan ini.

Promosi Desa BRILiaN 2024 Resmi Diluncurkan, Yuk Cek Syarat dan Ketentuannya

“Kami sudah menelusuri situs tersebut hasilnya pulau itu bukan dijual tetapi menawarkan pengelolaan destinasi wisata,” kata Sudirman Saad, Senin (1/9/2014).

Menurutnya, pemasang iklan yang menampilkan Pulau Kiluan di situs privateislandsonline.com itu, diduga dilakukan oleh seseorang bernama Gunawan. Selanjutnya, pihak KKP melakukan pengecekan nama orang tersebut ke kantor Badan Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung. Dari laporan kantor tersebut, tidak ada nama orang yang memiliki hak atas tanah di Pulau Kiluan.

Namun, lanjutnya, penelusuran tidak cukup hanya mencari tahu dalang pemasang iklan Pulau Kiluan dan tersebarnya isu bahwa pulau tersebut hendak dijual. Sudirman Saad meminta Pemerintah Provinsi Lampung segera mencari keberadaan orang bernama Gunawan untuk diketahui motivasi memajang pulau di situs yang berpusat di Toronto, Kanada, tersebut.

“Pemkab harus menelusuri faktor indikasi itu apa terkait ranah kriminal kejahatan umum yang melakukan penipuan,” tuturnya.

Seperti diketahui, Pulau Kiluan ramai menjadi perbincangan di media massa karena situs online itu mencantumkan status Pulau Kiluan dijual. Bahkan tertera nominal harga penjualan senilai US$300.000 atau senilai Rp3,51 miliar.

Sementara itu, terkait peluang pulau itu dikelola pihak asing, Sudirman Saad menyatakan orang asing diperkenankan untuk mengelola Pulau Kiluan selama tidak memiliki hak atas tanah tersebut karena dilarang oleh UU Pertanahan No. 5 /1960. “Notaris tidak akan membuat akte jual beli tanah dengan orang asing karena melanggar UU Pertanahan,” kata Sudirman Saad.

Selama pulau-pulau kecil sebatas dibuka untuk dikelola oleh pihak asing, menurutnya, harus ada kolaborasi dengan pemerintah setempat dalam rangka memanfaatkan potensi ekonomi untuk memberdayakan masyarakat setempat. “UU No. 1/2014 tentang  Pengelolaan Wilayah Pulau-Pulau Kecil sudah mengatur diprioritaskan oleh warga negara Indonesia dan masyarakat hukum adat,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya