SOLOPOS.COM - Ilustrasi pulau di Indonesia. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Badan Informasi Geospasial (BIG) mengatakan jumlah pulau di Indonesia disepakati menjadi 17.000 pulau dalam Rapat Tindak Lanjut Koordinasi Data Pulau.

Mengutip Antara, Senin (30/8/2021), itu berarti ada penambahan 229 pulau jika dibandingkan dengan yang tercatat pada Gazeter Republik Indonesia pada 2020, yaitu 16.771 pulau.

Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini

“Rapat Tindak Lanjut Koordinasi Data Pulau juga menyepakati tindak lanjut yang perlu dilaksanakan pada 2022, yaitu penelaahan dengan mengikutsertakan kementerian/lembaga serta pemerintah daerah,” kata Kepala Pusat Pemetaan Kelautan dan Lingkungan Pantai (PKLP) BIG, Yosef Dwi Sigit Purnomo.

Baca Juga : Bukit Pengilon Suguhkan Pemandangan 2 Pantai Sekaligus

Ada sejumlah data yang akan ditelaah antara lain objek yang terindikasi bukan pulau, objek pulau yang bergabung karena adanya reklamasi dan objek yang belum dilakukan verifikasi unsur rupabumi pada 2021 dari data hasil survei Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Penelaahan juga dilakukan pada objek hasil verifikasi unsur rupabumi 2021 yang masih menunggu kelengkapan informasi dari pemerintah daerah. Untuk yang terakhir, telaah dilakukan pada objek hasil pendataan survei toponim yang dilakukan BIG pada 2021 dan 2022.

Selain penelaahan, Sigit menilai perlu dilakukan pembahasan terkait definisi pulau yang disepakati kementerian/lembaga (K/L) dengan mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah.

Baca Juga : Oseng-Oseng Mercon Bu Narti, Pelopor Kikil Pedas Jogja

Langkah itu dibutuhkan agar pemerintah pusat dan daerah memiliki pemahaman yang sama mengenai pulau termasuk soal perdebatan apakah pulau reklamasi dihitung dalam gazeter. Saat ini, penetapan pulau dilakukan berdasarkan empat syarat, yaitu ada area lahan daratan; terbentuk secara alami, bukan hasil reklamasi; dikelilingi oleh air; serta selalu berada di atas pasut tinggi.

Selain itu, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan pada pasal 1 ayat (3) menyebutkan bahwa pulau adalah wilayah daratan yang terbentuk secara alamiah yang dikelilingi air dan berada di atas permukaan air pada waktu air pasang.

Gazeter Republik Indonesia Tahun 2021 rencananya diterbitkan pada 30 November 2021. Sebelum diterbitkan, Gazeter perlu melewati proses pengumuman yang dilakukan pada 24 Agustus-4 Oktober 2021. Setelah itu, akan dilakukan penelaahan ulang terhadap tanggapan pada 5 Oktober-25 Oktober 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya