SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–DPR dinilai kebablasan kalau menolak kedua calon pimpinan KPK Busyro Muqodas dan Bambang Widjojanto yang disodorkan pemerintah. Sesuai sesuai dengan Pasal 30 angka 10 UU KPK, DPR wajib memilih 1 dari 2 calon yang diusulkan Presiden.

“Enggak ada itu bisa menolak. Baca dulu UU KPK, tidak ada penolakan. Mereka harus menerima dan memilih calon,” kata Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenal Arifin Mochtar, saat dihubungi detikcom, Jumat (27/8).

Promosi Tenang, Asisten Virtual BRI Sabrina Siap Temani Kamu Penuhi Kebutuhan Lebaran

Dosen hukum tata negara Fakultas Hukum UGM ini menjelaskan, DPR tidak memiliki kewenangan untuk menolak. “Jadi DPR itu sifatnya bukan melakukan seleksi, tapi melakukan konfirmasi hasil pilihan seleksi,” terangnya.

Menjadi janggal dan aneh kalau kemudian DPR belum apa-apa sudah teriak-teriak untuk melakukan penolakan. “Entah itu logika dari mana. Tolong baca UU KPK,” imbuhnya.

Sementara itu terkait 2 calon ini, Zaenal memberikan apresiasi positif.

“Saya merasa siapa pun yang terpilih, pemberantasan korupsi menang. Yang patut dijaga jangan sampai dilucuti dari 4 tahun menjadi 1 tahun. Dan siapa pun yang tidak terpilih disimpan untuk periode berikutnya,” tutupnya.

dtc/nad

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya