SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta — Kecelakaan yang diakibatkan jalan rusak bisa berakibat meninggal dunia pengendara kendaraan. Namun, karena hal ini terjadi setiap hari sehingga masyarakat menilai hal tersebut sebagai takdir Illahi.

Padahal hal tersebut harus dipertanggungjawabkan negara. “Karena setiap hari masyarakat banyak yang kecelakaan, lalu terbentuklah pola pikir bahwa ini adalah takdir illahi,” kata akademisi hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Soedirman Purwokerto, Manunggal K Wardaya, saat berbincang, Selasa, (8/2).

Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, Mayoritas Analis Rekomendasi Beli Saham BBRI

Menurut alumnus Monash University Australia dan International Institute of Social Studies Belanda ini, prinsip kewajiban negara yaitu untuk menyediakan jalan yang bagus dan aman. Sehingga apabila ada kecelakaan yang disebabkan jalan berlobang, jalan rusak dan marka jalan yang tidak jelas maka pemerintah harus bertanggungjawab.

“Di Australia, warga negara apabila tersandung karena trotoar rusak pun bisa menggugat pemerintah setempat,” ujar Manunggal.

Alasan pemerintah yang sering berdalih kekurangan anggaran perawatan harus diabaikan. Karena seharusnya pemerintah memprioritaskan perawatan jalan guna melindungi nyawa warga negara.

“Ini masalah mindset, pola pikir masyarakat. Masyarakat kita harus mengubah pola pikir untuk menuntut hak-haknya,” tandas Manunggal.

Dikutip dari situs resmi TMC, Selasa (8/2), dijelaskan aturan yang mengatur hal di atas adalah pasal 273 UU No 22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur tentang tindakan hukum terhadap Instansi terkait atas kecelakaan yang diakibatkan oleh jalan rusak. Pemerintan dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum (PU) dapat dipidana maksimal penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta.

dtc/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya