SOLOPOS.COM - Ilustrasi penembakan. (Detik.com)

Solopos.com, SUMENEP – Kabag Humas Polres Sumenep, Jawa Timur AKP Widiarti mengklaim tindakan aparat Polres Sumenep menembak mati seorang terduga begal bercelurit hingga tewas beberapa hari lalu sudah sesuai prosedur.

Video pelumpuhan terduga begal itu beredar luas di berbagai media sosial karena polisi menembak berulang kali terduga jambret kendati pelaku sudah terkapar pada tembakan pertama.

Promosi Kisah Petani Pepaya Raup Omzet Rp36 Juta/bulan, Makin Produktif dengan Kece BRI

Peraturan yang mengatur mengenai penggunaan senjata api oleh polisi diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkapolri) No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perkapolri No. 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Baca Juga: Sudah Terkapar, Begal Bercelurit Ditembak Berulang Kali hingga Tewas

Bagaimana jika tindakan polisi menembak mati terduga pelaku kejahatan itu melebihi batas?

Dikutip Solopos.com dari Perkapolri No. 8 Tahun 2009, Selasa (15/3/2022), jika ada pihak yang dirugikan atau keberatan karena penggunaan senjata api, petugas polisi yang bersangkutan wajib membuat penjelasan secara terperinci tentang alasan penggunaan senjata api, tindakan yang dilakukan dan akibat tindakan yang telah dilakukan.

Hal itu diatur dalam Pasal 49 ayat 2 huruf a Perkapolri 8/2009.

Setelah menggunakan senjata api, polisi harus membuat laporan terperinci mengenai evaluasi pemakaian senjata api. Dalam Pasal 14 ayat 2 Perkapolri 1/2009, laporan tersebut berisi antara lain:

Baca Juga: Begal Ditembak Berulang Kali hingga Tewas, Bagaimana Prosedurnya?

a. tanggal dan tempat kejadian;
b. uraian singkat peristiwa tindakan pelaku kejahatan atau tersangka, sehingga memerlukan tindakan kepolisian;
c. alasan/pertimbangan penggunaan kekuatan;
d. rincian kekuatan yang digunakan;
e. evaluasi hasil penggunaan kekuatan;
f. akibat dan permasalahan yang ditimbulkan oleh penggunaan kekuatan tersebut.

Laporan inilah yang akan digunakan untuk bahan pertanggungjawaban hukum penerapan penggunaan kekuatan, serta sebagai bahan pembelaan hukum dalam hal terjadi gugatan pidana/perdata terkait penggunaan kekuatan yang dilakukan oleh anggota Polri yang bersangkutan (Pasal 14 ayat 5 huruf e dan f Perkapolri 1/2009).

Baca Juga: Sandera Korban dengan Celurit, Begal di Sumenep Ditembak Mati Polisi

Pada prinsipnya, setiap anggota Polri wajib bertanggung jawab atas pelaksanaan penggunaan kekuatan (senjata api) dalam tindakan kepolisian yang dilakukannya (Pasal 13 ayat 1 Perkapolri 1/2009).

Oleh karena pertanggungjawaban secara individu terhadap penggunaan senjata api oleh polisi, maka penggunaan senjata api yang telah merugikan pihak lain karena tidak mengikuti prosedur dapat dituntut pertanggungjawabannya secara perdata maupun secara pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya