SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarang (Espos)–Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang memutuskan, penunjukkan perusahaan pelaksana pembangunan jalan Kalikotis-Ngemplak dan Kalikotis-Kalijombor, Desa Ngemplak, Kecamatan Kalikotis, Klaten tidak sah serta batal demi hukum.

Keputusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim R Basuki Santoso SH didampingi hakim anggota Anna L SH, dan Oenoen Pratiwi SH pada sidang di PTUN, Selasa (5/1).

Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, ke Depan Lebih Fokus Hadapi Tantangan Domestik

“Memutuskan penunjukkan perusahaan pelaksana pembangunan jalan Kalikotis-Ngemplak dan Kalikotis-Kalijombor oleh pejabat pembuat komitmen selaku tergugat tak sah,” kata Basuki.

Majelis hakim juga membebankan biaya perkara senilai Rp 141.000 kepada pihak tergugat yakni pejabat pembuat komitmen yakni Kasi Bina Marga DPU Klaten, Juwito SE.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut tak dihidari pihak penggugat Juwito SE maupun kuasa hukumnya, hanya dihadiri kuasa hukum pihak penggugat CV Petraco, Marthen H Toelle SH.

Gugatan itu bermula dengan ditunjukannya CV Henny Kurniawan pada lelang proyek DPU Klaten tahun anggaran 2009 untuk pembangunan jalan Kalikotis-Ngemplak dengan pagu anggaran Rp 700 juta. Serta CV Putra Utama untuk pembangunan jalan Kalikotis-Rowo Jombor dengan pagu anggaran Rp 850 juta.

Menurut kuasa hukum penggugat CV Petraco, Marthen H Toelle ternyata dua perusahaan tak memenuhi salah satu persyaratan administrasi lelang yakni, ketentuan adanya surat jaminan penawaran bahwa perusahaan penyedia jasa maupun perusahaan penjamin masing-masing harus membubuhkan tanda tangan dan cap perusahaan di atas kertas bermateri.

“Namun pejabat pembuat komitmen Kasi Bina Marga DPU Klaten, Juwito menetapkan CV Henny Kurniawan dan CV Putra Utama sebagai pemenang tender,” ujar di kepada wartawan seusai sidang.
Dia menambahkan dengan adanya keputusan PTUN Semarang ini pihaknya akan melakukan langkah hukum melaporkan pejabat pembuat komitmen pembangunan jalan Kalikotis-Ngemplak dan Kalikotis-Rowo Jombor ke Kejaksaan Negeri Klaten.

“Pejabat bersangkutan diduga telah melakukan penyalahgunaan jabatan atau korupsi untuk kepentingan orang lain,” tandas dia.
Selain itu, sambung Marthen juga akan menempuh jalur hukum secara perdata.
oto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya