SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta--Menteri Pendidikan Nasional M Nuh menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66  Tahun 2010 sebagai perubahan atas PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.

Banyak hal yang diatur dalam PP tersebut. Salah satunya adalah mengenai kewajiban setiap perguruan tinggi negeri (PTN) untuk menyediakan jatah 20 persen untuk calon mahasiswa kurang mampu.

Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran

Hal tersebut disampaikannya M Nuh saat jumpa pers di kantor Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (4/10).

“Pemerintah betul-betul berkomitmen untuk memberikan perhatian khusus pada masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi. Kami mendesak perguruan tinggi negeri termasuk politeknik negeri dan sekolah tinggi negeri untuk mengalokasikan jatah 20 persen pada calon mahasiswa baru yang berasal dari kalangan ekonomi bawah,” ujarnya.

Menurutnya, pada tahun 2008, jatah bagi mahasiswa kurang mampu hanya 4 persen dan di tahun berikutnya hanya naik menjadi 6 persen. Melihat kondisi  tersebut, Kemendiknas akan “memaksa” setiap PTN agar melaksanakan peraturan tersebut.

“Ini adalah kewajiban Kemendiknas. Jika tidak ada intervensi maka jumlah orang tidak mampu yang kuliah akan semakin sedikit. Ini harus dipaksakan, dan tidak ada tawar menawar pada komitmen ini”, lanjutnya.

Selain mengatur mengenai jatah 20 persen tersebut, PP no.66 tahun 2010 juga mengatur tata cara rekrutmen mahasiswa baru agar 60 persen dilakukan melalui seleksi secara nasional dan bersama-sama.

“Seleksi tersebut seperti SNMPTN, yang membedakan adalah agar seleksi dilakukan satu kali saja dan serempak. Kita akan mengurangi seleksi mandiri yang dilakukan oleh perguruan tinggi, karena kalau terlalu banyak seleksi maka biaya yang dikeluarkan juga semakin besar,” ujar M Nuh.

Di samping itu, PP Nomor 66 Tahun 2010 juga mengatur tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian pimpinan PTN.

Menurut peraturan tersebut, pimpinan perguruan tinggi akan diangkat dan diberhentikan oleh menteri.

dtc/nad

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya