SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO--Sidang perkara sengketa konsumen digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (3/1). Sidang tersebut merupakan kelanjutan perkara pengaduan terhadap PT Telkomsel mengenai iklan Blackberry Unlimited.

Sidang tersebut berlangsung lantaran dari PT Telkomsel keberatan atas putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Solo yang memenangkan gugatan salah satu pelanggan PT Telkomsel, M Taufiq. Hadir dalam persidangan yakni kuasa hukum PT Telkomsel, Hertanto.

Promosi Tanggap Bencana Banjir, BRI Peduli Beri Bantuan bagi Warga Terdampak di Demak

Sementara itu, M Taufiq mengatakan menolak dalil-dalil keberatan pihak Telkomsel dan menyetujui dengan putusan BPSK. “Dalam persidangan tersebut saya meminta kepada majelis hakim untuk menguatkan putusan BPSK,” ujar Taufiq kepada Solopos.com, Rabu (4/1/2012).

(JIBI/SOLOPOS/Muhammad Khamdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya